Peringati HUT ke-81 RI, Gubernur Khofifah Anugerahkan Satya Lencana Karya Satya ke 250 PNS Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Satya Lencana Karya Satya (SLKS) Tahun 2026 kepada 250 PNS di lingkungan Pemprov Jatim.
Penganugerahan tersebut berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/8/2026) sore. Dari total penerima pada sesi ini, sebanyak 50 PNS menerima penghargaan untuk masa pengabdian 30 tahun, 22 orang untuk masa kerja 20 tahun, dan 178 orang untuk pengabdian 10 tahun.
Khofifah menegaskan bahwa tanda kehormatan langsung dari Presiden ini merupakan wujud apresiasi negara atas dedikasi dan loyalitas abdi negara.
”Panjenengan mendapatkan SK dari Presiden, bahwa Panjenengan punya dedikasi dan pengabdian untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Khofifah, mengingatkan agar para PNS terus menjaga integritas dan menjadikan pengabdian tersebut sebagai amal jariah.
Ia juga menyoroti masih adanya PNS yang belum maksimal dalam mengurus pengajuan Satya Lencana sesuai masa pengabdiannya.
Khofifah mencontohkan terdapat penerima penghargaan masa kerja 10 tahun yang sudah mendekati masa pensiun. Padahal, yang bersangkutan berpotensi diajukan untuk penghargaan masa pengabdian 20 maupun 30 tahun jika memenuhi ketentuan.
“Jadi memang banyak yang tidak care mungkin. Padahal ini penanda bahwa Panjenengan mendapatkan penghargaan dari Presiden,” ujarnya.
Khofifah berharap penghargaan tersebut menjadi amal jariah bagi para PNS yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Di balik penganugerahan Satya Lencana Karya Satya kepada ratusan PNS Pemprov Jatim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim membeberkan pentingnya peran aktif Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengusulkan nama-nama pegawai yang memenuhi masa kerja 10, 20, maupun 30 tahun.
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pengusulan terbesar di Indonesia, mencapai ribuan berkas setiap tahunnya.
Untuk mempercepat proses administratif, BKD Jatim telah memanfaatkan aplikasi khusus yang terintegrasi langsung dengan Sekretariat Negara (Setneg).
Melalui sistem ini, diharapkan tidak ada lagi PNS yang terlambat mendapatkan hak penghargaan atas masa pengabdian panjang mereka akibat kelalaian administratif internal OPD.
No comments: