Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Gresik, Pelaku Nyaris Diamuk Massa

 


Suasana di Desa Legowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, mendadak memanas. Seorang pria berinisial HS (43), warga Perumahan Griya Bungah Asri (GBA), Desa Bungah, nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk bertransaksi.

Kasus tersebut terbongkar pada Rabu (12/8). HS awalnya datang ke sebuah warung milik Su’eb di Desa Legowo sekitar pukul 07.00 WIB untuk membeli kopi dan rokok.

Dalam transaksi itu, HS membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Ia kemudian menerima uang kembalian sebesar Rp67 ribu sebelum meninggalkan warung.

Namun, Su’eb mulai curiga terhadap uang yang diterimanya. Ia kemudian meminta bantuan seorang warga bernama Fadlan untuk mengecek keaslian uang tersebut.

Hasil pemeriksaan membuat warga terkejut. Uang pecahan Rp100 ribu yang digunakan HS diduga kuat merupakan uang palsu.

Warga tak tinggal diam. Su’eb bersama sejumlah warga kemudian mencari keberadaan HS. Pria tersebut akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Desa Legowo.

Warga langsung mengamankannya. Situasi sempat memanas dan HS nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum polisi tiba di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Bungah Aiptu Triyadi mengatakan, polisi kemudian mengamankan HS dan membawanya ke Mapolsek Bungah untuk menghindari aksi main hakim sendiri sekaligus menjalani pemeriksaan.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah uang yang diduga palsu masih disimpan HS di dalam tas selempang. Bahkan, terdapat satu lembar yang kondisinya belum terpotong sempurna.

“Berdasarkan keterangan pelaku, memesan uang palsu sebanyak tujuh lembar melalui link Shopee yang tidak dikenal dan dikirim melalui kurir pada Sabtu, 8 Agustus 2026,” ujar Triyadi, Kamis (13/8/2026).

Penggunaan uang yang diduga palsu itu ternyata tidak hanya terungkap dari transaksi di warung. Saat berada di Pasar Desa Legowo, HS juga disebut membeli enam bungkus mi instan senilai Rp20 ribu.

Saat bertransaksi, HS membayar menggunakan uang Rp100 ribu dan menerima kembalian Rp80 ribu di toko milik Kholifah.

Polisi kini mendalami dari mana uang palsu tersebut berasal dan apakah HS telah menggunakannya di tempat lain.

Selain mengamankan HS, polisi menyita tujuh lembar uang yang diduga palsu sebagai barang bukti. HS juga telah ditahan di Mapolsek Bungah untuk menjalani proses hukum.

Atas dugaan perbuatannya, HS dijerat Pasal 375 atau Pasal 377 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan mengedarkan uang palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Cek SPREI KINTAKUN 120 X 200 ADELINA T25 (Single Size) dengan harga Rp128.000. Dapatkan di Shopee sekarang!

SUMBER: http://beritajatim.com/uang-palsu-rp100-ribu-beredar-di-gresik-pelaku-nyaris-diamuk-massa
SPREI MY LOVE 180 X 200 ZELITH


Baca Juga : 

Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Gresik, Pelaku Nyaris Diamuk Massa Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Gresik, Pelaku Nyaris Diamuk Massa Reviewed by wongpasar grosir on 8:53 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.