Usai ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031, KH Abdul Hakim atau yang akrab disapa Gus Kikin menegaskan komitmennya dalam memimpin organisasi melalui pembacaan Kontrak Jam’iyyah.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang berlangsung di PPBU (Pondok Pesantren Bahrul Ulum) Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026).
Pembacaan Kontrak Jam’iyyah dilakukan setelah hasil Sidang Pleno V Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Tahun 2026 menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU. Dokumen tersebut menjadi pernyataan resmi kesediaan dirinya untuk menjalankan amanah kepemimpinan organisasi selama masa khidmah 2026–2031.
Dalam Kontrak Jam’iyyah yang dibacakan, Gus Kikin mencantumkan identitas dirinya sebagai KH. Kikin Abdul Hakim Mahfudz, yang lahir di Jombang, 17 Agustus 1958. Ia juga menyatakan kesiapannya menjalankan tugas sebagai Ketua Umum PBNU sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi Nahdlatul Ulama.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Salah satu bagian dalam kontrak tersebut berisi pernyataan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan organisasi untuk menjadi Ketua Umum PBNU. Gus Kikin menyatakan pernah menjadi pengurus harian di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Syuriyah atau Tanfidziyah, pengurus harian lembaga PBNU, pengurus wilayah harian Syuriyah atau Tanfidziyah, maupun pengurus harian badan otonom tingkat pusat sekurang-kurangnya satu masa khidmah kepengurusan.
Selain itu, Gus Kikin menyatakan telah lulus kaderisasi yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari Badan Kaderisasi Nahdlatul Ulama. Ia juga menegaskan tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 52 ayat (5).
Dalam Kontrak Jam’iyyah tersebut, Gus Kikin menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu satu tahun terakhir. Ia turut menegaskan tidak pernah memperoleh sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan yang dipimpinnya.
Setelah menyampaikan pemenuhan persyaratan tersebut, Gus Kikin menyatakan kesediaannya untuk menjalankan amanah sebagai Ketua Umum PBNU dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
“Bersedia dan akan menjalankan tugas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 72, yaitu,” tegasnya.
Dalam kontrak itu disebutkan sejumlah kewajiban yang akan dijalankan, yakni melembagakan dan menjalankan amanat serta ketentuan-ketentuan jam’iyyah, menjaga keutuhan jam’iyyah ke dalam maupun ke luar, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam permusyawaratan sesuai dengan tingkat kepengurusannya.
Gus Kikin juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan seluruh hasil keputusan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, kebijakan, dan keputusan organisasi dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
Selain menjalankan keputusan organisasi, Gus Kikin menegaskan komitmennya untuk mematuhi kebijakan dan keputusan Rais ‘Aam serta Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Pada bagian akhir Kontrak Jam’iyyah, Gus Kikin menyatakan kesediaannya menerima sanksi apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam kontrak tersebut.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” urainya.
Kontrak Jam’iyyah tersebut kemudian ditandatangani Gus Kikin di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 31 Agustus 2026 sebagai bentuk komitmen awal setelah terpilih menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.
Dengan pembacaan Kontrak Jam’iyyah tersebut, Gus Kikin menandai awal kepemimpinannya di PBNU dengan komitmen menjalankan amanah organisasi, menjaga persatuan jam’iyyah, serta melaksanakan keputusan hasil Muktamar ke-35 NU.
Sedangkan sambutan pertama oleh Rais Aam PBNU dan Ketua Umum PBNU akan dilakukan keduanya dalam penutupan Muktamar ke-35 NU yang digelar pagi ini di GSG (Gedung Serbaguna) Hasbullah Said PPBU Tambakberas Jombang. Penutupan tersebut akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
| BEDCOVER AKIKO POLOS 120 X 200 GREEN FOREST |

No comments: