Probolinggo (beritajatim.com) – Upaya menertibkan hiburan malam ilegal di Kota Probolinggo menghadapi persoalan berulang. Razia yang seharusnya menjadi langkah penindakan justru kerap kehilangan efek kejut karena informasi kedatangan petugas diduga lebih dulu bocor.
Kondisi itu terungkap setelah Satpol PP Kota Probolinggo kembali mendatangi sebuah rumah yang disulap menjadi tempat karaoke ilegal di belakang Taman Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Selasa (22/9/2026) petang.
Lokasi tersebut disebut sudah lama beroperasi dan beberapa kali menjadi sasaran penertiban. Namun, ketika petugas datang, aktivitas karaoke yang dilaporkan masyarakat nyaris tidak terlihat.
Kasatpol PP Kota Probolinggo Fathur Rozi mengatakan, informasi mengenai keberadaan karaoke ilegal itu diterima dari masyarakat sekitar, pemberitaan di WhatsApp, hingga rekan-rekan media.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
“Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar dan berita-berita di WhatsApp, juga dari rekan-rekan media, bahwasanya di belakang Taman Maramis ini masih ada kegiatan karaoke ilegal yang hingga kini masih beroperasi,” kata Fathur, Rabu (23/9/2026).
Tempat tersebut, lanjut dia, merupakan rumah konvensional yang diubah menjadi tempat karaoke. Di dalamnya terdapat dua room yang digunakan untuk aktivitas hiburan malam. Persoalannya bukan hanya soal izin. Aktivitas tersebut juga disebut telah mengganggu masyarakat sekitar.
Satpol PP kemudian mendatangi lokasi dan meminta pengelola menghentikan operasional. Fathur bahkan meminta room karaoke dikunci dan membawa kuncinya. “Kemarin malam kami datangi, dan itu dia tutup. Saya suruh kunci secara langsung,” ujarnya.
Namun, operasi kali ini kembali menyisakan tanda tanya. Sebab, saat petugas datang, aktivitas yang sebelumnya dilaporkan masyarakat tidak lagi terlihat. Fathur menduga informasi mengenai kedatangan petugas sudah lebih dahulu diketahui pihak pengelola.
Indikasinya, beberapa jam sebelum razia, lokasi tersebut disebut sempat didatangi petugas DPMPTSP untuk melakukan survei. “Mungkin mereka mendengar, sehingga semalam kami ke sana tidak ada apa-apa,” ungkapnya.
Bagi Satpol PP, kondisi semacam ini bukan kali pertama terjadi. Fathur menyebut pihaknya sudah berulang kali melakukan razia terhadap tempat hiburan malam, tetapi informasi operasi kerap bocor sebelum petugas tiba.
“Kami sudah berulang kali melakukan razia. Namun informasi kami sering kali bocor. Mereka bisa mengantisipasi kedatangan kami,” katanya.
Akibatnya, ketika petugas tiba di lokasi, kondisi sudah berubah. Tempat yang sebelumnya dilaporkan aktif bisa mendadak sepi, sementara orang-orang yang biasanya berada di dalam lokasi sudah tidak terlihat.
Fathur mengatakan pola tersebut membuat Satpol PP harus mengubah strategi. Operasi kini dilakukan secara diam-diam agar informasi tidak menyebar sebelum petugas tiba.
“Kalau sejak sore kita beritahukan akan melakukan operasi, sudah dipastikan bakal bocor informasi tersebut. Dari berita, dari medsos mereka akan tahu juga, dan mereka bakal mengantisipasi lebih dulu,” tegasnya.
Meski kondisi lokasi sudah sepi saat didatangi, Fathur mengaku sebelumnya sempat melakukan penyamaran sebagai konsumen untuk memastikan aktivitas di dalam tempat tersebut.
Dari pengecekan itu, dia menyebut menemukan keberadaan dua perempuan yang disebut sebagai LC atau pemandu lagu. “Semalam saya lihat dan mendapati langsung, dengan berpura-pura sebagai konsumen dan memesan room. Ternyata betul di sana ada LC dua orang,” ujarnya.
Petugas juga menemukan sejumlah botol minuman keras jenis bir. Menurut Fathur, pihaknya belum menemukan indikasi penjualan minuman keras secara langsung di lokasi. Minuman yang ditemukan diduga dibawa sendiri oleh pelanggan dari luar.
Sementara terkait dugaan prostitusi, Satpol PP belum bisa memastikan. Fathur mengatakan pihaknya tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan pengunjung di dalam room setelah mereka masuk. “Kalau indikasi prostitusi, kami tidak tahu juga. Namanya tempat karaoke, kita juga tidak tahu di sana mereka berbuat apa saja,” katanya.
Meski begitu, keberadaan LC dan temuan botol minuman keras menjadi bagian dari persoalan yang kini mendapat perhatian Satpol PP.
Fathur menegaskan, tempat karaoke tersebut seharusnya tidak kembali beroperasi sebelum pengelola mengurus perizinan sesuai ketentuan.
Satpol PP tidak memasang segel karena khawatir tindakan tersebut tidak efektif jika terdapat akses lain untuk masuk ke dalam bangunan.
“Kita tidak menyegel. Karena kalau disegel pun, kalau dia masih bisa membuka dengan pintu-pintu yang lain, kan sama saja. Tapi kalau dia tetap beroperasi nanti akan kita tertibkan,” tegasnya.
Menurut Fathur, persoalan perizinan sudah berulang kali disampaikan kepada pemilik. Pengelola diminta segera mengajukan perizinan yang diperlukan. “Setidaknya perizinannya sudah pernah diurus dan dilakukan. Terlepas izinnya nanti disetujui atau tidak oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Kini, kunci room karaoke tersebut berada di tangan Satpol PP. Langkah itu menjadi penanda bahwa tempat tersebut diminta menghentikan operasionalnya. Namun, persoalan yang lebih besar bukan sekadar satu rumah karaoke di belakang Taman Maramis.
Bagi Satpol PP, tantangannya adalah bagaimana melakukan penertiban ketika informasi operasi diduga berkali-kali lebih cepat sampai kepada pengelola dibanding kedatangan petugas.
Fathur memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Jika aktivitas karaoke kembali berjalan tanpa memenuhi ketentuan, penertiban akan kembali dilakukan. “Makanya kami lakukan operasi-operasi seperti itu secara diam-diam,” pungkasnya. (rap/kun)


No comments: