SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang tabib berinisial EP (47), warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.
EP ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasiennya, seorang gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Kabupaten Malang yang masih berusia 17 tahun bersama temannya datang ke tempat praktik pelaku.
Sesampainya di tempat praktik, korban menceritakan keluhannya ke pelaku.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, korban konsultasi dan merasa sering cemas sehingga dilakukan rukiah."
"Setelah dilakukan rukiah, korban dipijat di seluruh tubuhnya lalu bersamaan dengan itu bagian kemaluan korban dicabuli oleh pelaku," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (28/12/2022).
Diketahui, saat melakukan aksi rukiah dan pencabulan tersebut, teman korban tidak ikut masuk ke dalam ruang pengobatan.
AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, bahwa pelaku sempat mengatakan kepada korban bahwa tindakan pencabulan itu adalah bagian dari metode pengobatan.
Sehingga, korban pun menuruti apa yang dilakukan oleh pelaku.
"Untuk tindakan pencabulannya, selain menggunakan tangan, pelaku juga memakai alat bantu," tambahnya.
Aksi bejat tersebut terbongkar, setelah korban merasakan nyeri pada bagian kemaluannya.
"Setelah pengobatan tersebut, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya. Lalu, korban bercerita ke teman dan gurunya," terangnya.
Mendengar bahwa sang anak menjadi korban pencabulan, akhirnya pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
"Jadi pada Senin (26/12/2022) malam, pihak keluarga berkonsultasi ke kami."
"Lalu pada Selasa (27/12/2022) pagi, pihak keluarga membuat laporan resmi dan pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kami amankan," bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk barang bukti, antara lain yaitu hasil visum korban serta alat bantu yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Bayu Febrianto Prayoga juga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
"Saat ini, masih terus kami kembangkan kasusnya."
"Kami juga menyampaikan apabila ada masyarakat yang telah menjadi korban dari tindakan pelaku, silahkan segera melapor ke Polresta Malang Kota."
"Informasinya ada lagi korbannya, tetapi masih kami dalami. Yang jelas, yang baru laporan hanya satu orang," tandasnya.
No comments: