TRIBUJATIM.COM, MALANG - Kasus pencabulan anak di bawah umur kian marak terjadi.
Belakangan ini juga terjadi di sebuah desa di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pelaku adalah seorang kakek berinisial K (72).
Diketahui K merupakan seorang guru ngaji di rumahnya.
Diduga ia nekat mencabuli ketiga muridnya saat sedang mengaji di rumah dalam waktu yang berbeda.
Kejadian ini pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Risky Saputro.
"Betul, saat ini masih pemeriksaan saksi dan korban di Polres Malang," ujar Wahyu saat dihubungi Tribun Jatim Network, Senin (23/1/2023).
Dari yang diperiksa ada enam orang.
Di antaranya satu pelapor dari orangtua korban, tiga korban dan dua saksi.
Wahyu mengatakan, korban yang menjadi budak nafsu oleh K ini berjumlah tiga anak.
"Ada tiga korban yang menjadi dilakukan pencabulan dengan waktu yang berbeda," sebutnya.
Di antaranya adalah AC (12), kejadian dilakukan pada Desember 2021 sampai dengan Januari 2022.
Kemudian NK (9) dilakukan Desember 2022.
Dan yang terakhir korban EP (10) dilakukan pada Januari 2023.
Wahyu mengatakan, modus yang digunakan oleh K untuk mencabuli anak didiknya adalah saat korban mengaji di rumahnya.
Yakni dengan dalih membacakan doa.
"Pada saat mengaji korban mengaku dibacakan doa dengan cara memegang kepala bagaian atas terlebih dahulu," terang Wahyu.
Tak hanya memegang kepala, pelaku lantas melanjutkan aksinya dengan memegang dada korban dilanjutkan mengarah masuk ke dalam baju.
Hal itu dilakukan kepada tiga korban.
Di mana usai melakukan aksi bejatnya, K kemudian memberikan uang senilai Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu.
Atas kejadian tersebut salah satu korban menceritakannya kepada orangtua.
"Usia lapor orangtua, kemudian diteruskan ke ketua RT dan bendahara masjid. Lalu mereka menanyakan kebenaran kepada terlapor untuk klarifikasi," tuturnya.
Namun, saat ketua RT dan bendahara masjid mendatanginya, pelaku justru tidak mengakuinya dan mengatakan jika hal itu adalah fitnah.
Selanjutnya, orangtua korban lantas melaporkannya ke Polres Malang pada 23 Januari 2023.
Untuk rencana selanjutnya, Wahyu mengatakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa terlapor hingga dilakukan gelar perkara.
Sementara itu pasal yang disangkakan kepada K adalah Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 300 juta .
Kiai Cabuli Santri
Sebelumnya kasus pencabulan juga terjadi di Jember, dimana seorang Kiai diduga mencabuli santrinya.
Ini terungkap setelah Polres Jember buka suara soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember, Jumat (20/1/2023).
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023.
"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.
Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya di sebuah ruang studio podcast yang berada di lingkungan lembaga pendidikan agama ini.
"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan kiai ini sebagai tersangka.
"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya
Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c, huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Tak Terima Ditahan Atas Dugaan Pencabulan Santriwati, Kiai di Jember Gugat Praperadilan Penyidik
Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fahim.
Berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP)
Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan ini terkuak.
Ketika HA istri dari fahim melaporkan suaminya ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.
Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio kiai tersebut saat malam hari kisaran pukul 23.30 WIB.
Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata sangat gurunya sedang berduaan bersama seorang ustadzah.
No comments: