TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Rangkaian penyelidikan atas kasus pembobolan kantor Baitul Mal wat Tanwil Nahdlatul Ulama (BMT NU) oleh Satreskrim Polres Bangkalan dalam dua bulan terakhir, tampaknya di luar dugaan pelaku, SM (31), warga Barat Tambak, Kelurahan Pejagan.
Bahkan, ia tidak menyangka antrean pembeli di lapak bakso miliknya adalah rombongan polisi.
Pria kelahiran Kabupaten Sampang itu dalam kesehariannya memang berjualan bakso.
Ia mulai menjadi incaran setelah hasil rangkaian penyelidikan, olah TKP, dan keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan pihak kepolisian, mengerucut kepada SM.
Ia ditangkap ketika tim gabungan anggota Opsnal dan Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan menyaru andok bakso di saat SM sibuk melayani pembeli di warung bakso miliknya, Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Terduga pelaku (SM) salah seorang yang kami cari dan identifikasi identitasnya. Pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian di TKP BMT. Kerugian sekitar Rp 90 juta, dia memang penjual bakso,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya kepada Tribun Jatim Network, Kamis (26/1/2023).
Pembobolan BMT NU Cabang Bangkalan Kota di Jalan Abdul Karim, Kelurahan Pejagan itu dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 24 November 2022.
Kasus tersebut diketahui pihak BMT NU setelah pelapor tidak bisa membuka pintu kantor sekitar pukul 07.15 WIB.
“Pelaku masuk ke kantor BMT NU Cabang Bangkalan melalui jendela samping dengan cara melepas kaca jendela. Kemudian pelaku memanjat ke jendela dan masuk kantor BMT. Banyak barang inventaris kantor hilang dan pintu depan kantor telah terikat tali dari dalam,” paparnya.
SM dengan leluasa melakukan ‘bersih-bersih’ barang inventaris milik BMT hingga kerugian mencapai Rp 90 juta.
Aset kantor BMT mulai dari 1 unit printer Epson L'1110, 1 unit printer LX 310, 1 unit printer Epson PLQ-30, 5 unit komputer dan CPU, 1 unit komputer server, 1 unit timbangan emas.
Tak berhenti di situ, SM juga menggondol 1 unit mesin penghitung uang, 1 unit Scanner Canon Lide 120, 6 unit UPS dan baterai, 1 unit printer HP Laserjet M107A, 3 unit Webcam, 1 unit Maniterter, 5 unit mouse dan keyboard, 2 unit tempat pengharum ruangan, 1 unit Wifi Speedy, 1 unit stopkontak, 1 unit Charger HP, 1 unit Speaker aktif, hingga 1 unit pompa air.
“SM juga mengaku telah melakukan pencurian kotak amal dengan TKP di salah satu masjid di kawasan Kota Bangkalan, videonya (pencurian kotak amal) viral,” pungkas Bangkit.
Dua timah panas terpaksa dilepaskan polisi karena SM berupaya melawan ketika hendak ditangkap.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi kaca jendela lengkap dengan sidik jari, motor Honda Beat warna hitam, sebuah linggis, serpihan sound system, serta sebuah terpal warna kuning.
SM terancam kurungan pidana selama lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
No comments: