Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Panggil 33 Saksi

 

Para Terdakwa Kasus Kanjuruhan akan menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Jatim. (Foto: Nyuciek Asih/beritajatim.com)

Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menyidangkan kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (19/1/2023) pagi ini. Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 33 Saksi untuk dimintai keterangan.

Setelah pada Senin (16/1/2023) kemarin, kelima Terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Kini dua orang lainnya menjalani sidang kembali dengan agenda mendengarkan saksi, setelah sebelumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan atas dakwaan).

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan, 33 Saksi tersebut dari beberapa pihak yakni korban, panitia pertandingan, Steward, Dispora dan polisi. “Ada 33 Saksi yang kita panggil untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini dengan dua Terdakwa yakni Suko Sutrisno Safety and Security Officer dan Abdul Haris ketua Panpel Arema FC,”ujar Fathur.

Lebih lanjut Fathur mengatakan, untuk tiga Terdakwa lainnya akan menjalani sidang pada Jumat (20/1/2023). “Jadi persidangan digelar tiga kali, Senin, Kamis dan Jumat,” ujarnya.

Sebelumnya, persidangan perdana digelar Senin (16/1/2023). Sidang yang digelar secara online ini mendudukkan lima Terdakwa. Mereka adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).

Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, para Terdakwa saat ini sedang berada di rumah tahanan Polda Jatim. Tampak para Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam. Para Terdakwa tampak saling mengobrol sebelum persidangan dimulai.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang digelar terbuka untuk umum. Namun, awak media dilarang melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Dengan alasan kewenangan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis masyarakat. “Dilarang live itu menjadi kewenangan majelis hakim,”kata hakim Agung.

Selain itu, masih kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.

Sebelumnya, lima Tersangka sudah diserahkan penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenal tahap dua. Mereka adalah, SS dari Panpel disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, AH dari Security Officer disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. BSA dari anggota  Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan HM dari  anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

“Barang Bukti yang diserahkan diantaranya terdiri dari Surat surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata,  barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) lalu.

Setelah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal  21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023. “Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya.  [uci/kun]







Sumber : https://beritajatim.com/hukum-kriminal/sidang-lanjutan-tragedi-kanjuruhan-jaksa-panggil-33-saksi/

Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Panggil 33 Saksi Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Panggil 33 Saksi Reviewed by wongpasar grosir on 4:24 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.