TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kiai FM resmi ditahan oleh Polres Jember, Jawa Timur atas dugaan asusila kepada santriwati, pada Selasa dini hari (17/1/2023) sekira pukul 00.34 WIB.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini, diperiksa sebagai tersangka di ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember sejak , Senin (16/1/2023) pukul 11.00 WIB.
Terlihat proses penahanan itu dilakukan, usai FM bersama tiga Kuasa hukumnya menemui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.
Alananto, satu dari tiga Kuasa Hukum FM menjelaskan penyidik tidak menjelaskan alasan dasar, polisi melakukan penahanan paksa terhadap kliennya.
"Penahanan paksa itu adalah alasan Subjektif ya, bisa mungkin dianggap menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri,"paparnya.
Menurutnya, alasan subjektif dalam ketentuan hukum itu. Katanya, tidak bisa diterapkan kepada kliennya, sebab selama proses penyidikan FM selalu koperatif.
"Sepertinya tidak bisa dipastikan alasan subjektif tersebut. Karena sampai detik ini kami selalu menghadirkan pemeriksaan beliau sebagai tersangka,"imbuh Alan.
Alan menjelaskan polisi menjerat kiai tersebut, dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 81 dan pasal 82 juncto pasal 76d , 76e tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Itu yang dikenakan dan disangkakan kepada Kiai Fahim. Yang lagi-lagi terlalu dini untuk dilakukan penahanan," katanya.
"Tentunya kalau upaya paksa telah dilakukan, ancaman hukumannya lima tahun penjara bahkan lebih dari itu," paparnya.
Selama proses penyidikan polisi hanya memaparkan satu orang santriwati yang diduga adalah korban. Padahal , kata Alan, perempuan tersebut tidak merasa dirugikan oleh Kiai FM.
"Dan yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas peristiwa ini. Justru dia merasa dirugikan atas fitnah yang terjadi. Karena ia merasa tidak dilakukan pencabulan oleh ustad atau Kiai fahim ini,"urainya.
Sementara itu,Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari tidak bersedia diwawancari soal penahanan Kiai FM tersebut.
"Nggak usah lah, sampai pagi aku ini (belum pulang)," katanya sambil menutup pintu mobil pribadinya usai memeriksa FM.
Sekadar informasi, penahanan terhadap pimpinan Ponpes dilakukan , pasca polisi melakukan pemeriksaan FM sebanyak tiga kali di ruang penyidik.
Selain itu, polisi juga melakukan visum terhadap 11 santriwati dan 4 ustadzah. Namun yang bersedia hanya 6 orang saja.
Kasus ini terkuak ketika HA istri FM melaporkan suaminya kepada polisi. Karena diduga berbuat tidak senonoh kepada santriwati di Ponpes Al-Dajalil 2 di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember.
Kronologi kejadian itu diketahui setelah seorang santriwati mendengar suara perempuan di kamar sang Kiai saat malam hari sekitar pukul 23.30 wib.
Kemudian santriwati tersebut mendobrak kamar sang gurunya itu, ternyata FM sedang berduaan dengan Ustadzah
Pemeriksaan Berlangsung hingga Malam
Penyidik Polres Jember melakukan pemeriksaan kepada FM, kiai di Jember sebagai tersangka atas dugaan pencabulan santriwati, Senin (16/1/2023).
Pengasuh Pondok Pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini diperiksa oleh penyidik sejak pukul 11.00 WIB siang.
Terlihat, hingga malam hari kisaran pukul 20.35 WIB, kiai di Jember tersebut masih belum keluar dari ruang Penyidik Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember.
"Ini adalah pemeriksaan yang pertama, setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andy C Putra Kuasa Hukum FM.
Menurutnya, dasar hukum yang digunakan oleh polisi dalam menetapkan tersangka kepada kliennya tersebut, berupa pasal pencabulan anak di bawah umur.
"Namun hingga saat ini polisi belum memberi tahu, korbannya siapa jumlahnya berapa," kata Andy.
Andy mengakui adanya hembusan informasi bahwa ada satu korban dari kliennya.
Namun, katanya, santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun.
"Sementara pasal yang disangkakan adalah pencabulan anak di bawah umur. Sementara santriwati tersebut usianya sudah 20 tahun," katanya.
Oleh karenanya, Andy menunggu proses pemeriksaan ini.
Sebab hingga sekarang proses penyidikan masih berlangsung.
"Kami masih menunggu proses BAP kali ini. Karena proses BAP masih belum selesai," urainya.
Pantauan di lapangan hingga berita ini dipublikasikan, penyidikan terhadap kiai FM masih berlangsung.
Sekadar informasi, polisi telah melakukan visum kepada 16 santriwati. Namun hanya 6 orang saja yang bersedia.
Sementara itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada FM sebanyak dua kali.
FM dilaporkan oleh HA kepada polisi karena diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap ustadzah.
Sempat Tak Dijebloskan ke Bui
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur menetapkan Kiai Fahim Mawardi jadi tersangka dalam kasus kiai Jember cabuli santriwati.
Pengasuh Pondok Pesantren atau Ponpes Al Jalil di Desa Mangaran Kabupaten Jember, dianggap terbukti melakukan pencabulan kiai pada santriwati.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Andy C Putra selaku kuasa hukum Fahim Mawardi saat dihubungi melalui saluran telepon seluler, Sabtu malam (14/1/2023).
"Penetapan tersangka ini baru dapat tadi malam, ini tepatnya pada pukul 11 malam. Jadi pada pukul 11 malam baru ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, suratnya dititipkan kepada adiknya," ujarnya.
Menurutnya, meski pun telah ditetapkan tersangka, Kiai Fahim tidak ditahan oleh kepolisian. Bahkan malam ini masih berada di Pondok.
"Masih di Pondok, tidak dilakukan penahanan. Karena kami kan selalu koperatif," tambah Andy.
Pasal yang disangkakan kepada Pimpinan Ponpes tersebut, kata Andy, undang – undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014
"Pasal yang disangkakan adalah tetap pada pasal pencabulan anak dibawah umur," imbuhnya.
Namun, Andy mengaku belum mengetahui jumlah korban dalam perkara ini. Sehingga hal tersebut akan dicek ulang datanya di penyidik Polres Jember.
"Jadi tab tersangka tersebut mengacu pada hal apa?. Sehingga menyebabkan klien kami menjadi tersangka," kata Andy.
"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini. Jadi dalam laporan ini tidak ada korban,"ucapnya.
Oleh karena itu, Andy akan berkoordinasi dengan Polres Jember untuk meminta penjelasan, dasar Kiai Fahim ditetapkan jadi tersangka ini.
"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan Pra peradilan,"tuturnya.
Sementara ini, Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari belum bisa dimintai komentar perihal penetapan tersangka pengasuh Ponpes tersebut.
Sekadar informasi, sebelumnya polisi telah melakukan visum kepada 16 santriwati. Namun yang bersedia hanya 6 orang saja.
Selain itu aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan kepada Kiai Fahim sebanyak dua kali.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari H-A istri Kiai Fahim melaporkan tindakan suaminya tersebut kepada polisi.
Karena diduga telah telah berbuat tidak senonoh kepada santriwati.
Kronologi tersebut terkuak ketika seorang santriwati mendengar suara perempuan di kamar Kiai Fahim pada pukul 23.30 wib.
Kemudian santriwati tersebut mendobrak kamar tersebut. Ternyata kiainya tersebut sedang berduaan dengan seorang Ustadzah yang kabarnya keturunan habaib.
Polisi Visum Enam Santriwati, Hasilnya?
Polisi sedang menindak lanjutkan aduan HA, atas dugaan asusila yang dilakukan Fahim Mawardi Pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al-Djalil Desa Mangaran,Kecamatan Ajung Jember terhadap santriwati.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Jawa Timur Iptu Dyah Vitasari mengungkapkan, telah melakukan visum terhadap enam orang santriwati yang diduga menjadi korban.
"Yang sudah masuk baru enam (Santriwati)" ujarnya saat ditemui di halaman Mapolres Jember, Sabtu (7/1/2023)
Menurutnya, jumlah santriwati yang akan divisum diperkirakan akan bertambah. Namun dalam pemeriksaannya, bakal dilakukan secara bertahap.
"Ada tujuh tambah tiga , harusnya semua santriwati di-visum tapi nanti ini bertahap," kata polisi wanita yang di akrab disapa Vita.
Sekadar informasi, tim Inafis Polres Jember telah mendatangi Ponpes milik Fahim Mawardi di Desa Mangaran Kecamatan Ajung,Jember untuk melakukan penyelidikan,Jumat (6/1/2023)
Diberitakan sebelumnya, terkuaknya kasus ini, ketika ada seorang santriwati mendengar suara perempuan di dalam kamar kiai di Ponpes yang berasa di Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember ini, lalu dia mendobrak pintu kamar tersebut pada selasa malam (3/1/2023) sekitar 23.30 WIB.
No comments: