Tergiur Lihat Anak Sendiri, Ayah Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Tidur, Ibu Lihat Perubahan Tubuh

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ayah tega merudapaksa putri kandungnya karena tergiur setelah lihat paha anak sendiri.

Aksi bejat ayah merudapaksa putri kandungnya itu pun dilakukan saat istri sedang tidur.

Bahkan karena perlakuan cabulnya tersebut, sang anak sampai hamil enam bulan.

Seperti apa kejadian selengkapnya tersebut?

Melansir Kompas.com, aksi ini dilakukan seorang pria berinisial MR, warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan.

Peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret hingga Oktober 2022 lalu, di kamar rumah pribadinya, yang berada di Kecamatan Pancur.

Pria berusia 68 tahun tersebut mengaku telah beberapa kali memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

"Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucap dia, saat penungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023).

Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah. 

"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata dia.

Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.

Sebab peristiwa tersebut selalu dilakukannya pada tengah malam.

"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujarnya.

Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.

"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi.

Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan.

Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.

Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian lalu menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan."

"Dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak.

Ia terancam ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp5 miliar.

Sementara itu seorang pemuda penyandang disabilitas berusia 19 tahun menjadi korban tindakan nakal dan tak senonoh kakek-kakek inisial UW (64).

UW terbukti melakukan tindak asusila pada pemuda penyandang disabilitas berusia 19 tahun di Cirebon, Jawa Barat

Saat beraksi, tersangka membujuk rayu untuk memperdayai korban yang merupakan penyandang tunagrahita.

Jajaran Polresta Cirebon pun kini telah mengamankan kakek-kakek yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk tersebut.

"Modusnya, tersangka membujuk korban ikut naik truk, karena UW sopir truk," kata Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah

Ia menyampaikannya saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (21/2/2023).

Ia mengatakan, UW yang diketahui mempunyai dua istri itu, lalu membawa korban ke tempat sepi.

Kemudian tersangka membujuk korban untuk meladeni nafsu bejatnya.

Ia mengatakan, UW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, melakukan asusila pada korban sebanyak dua kali.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka kepada korban hingga dua kali, tepatnya pada Senin (2/1/2023) dan Selasa (14/2/2023).

Selain itu pihaknya mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara, UW yang merupakan warga Kabupaten Cirebon tersebut, tidak menggunakan paksaan saat melakukan aksinya.

"Tersangka mengaku tidak menggunakan kekerasan atau paksaan," ujar AKBP Dedy Darmawansyah

"Hanya membujuk korban untuk melampiaskan nafsunya," lanjut Dedy Darmawansyah.

Tetapi mereka hanya saling mengenal karena sering bertemu di tempat istirahat sopir truk.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajarannya, di antaranya satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, rokok, korek api, dan lainnya.

"Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada saudaranya," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.

"Kemudian dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," kata Dedy Darmawansyah.









Sumber : https://jatim.tribunnews.com/2023/02/22/tergiur-lihat-anak-sendiri-ayah-rudapaksa-putri-kandung-saat-istri-tidur-ibu-lihat-perubahan-tubuh?page=4




Tergiur Lihat Anak Sendiri, Ayah Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Tidur, Ibu Lihat Perubahan Tubuh Tergiur Lihat Anak Sendiri, Ayah Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Tidur, Ibu Lihat Perubahan Tubuh Reviewed by wongpasar grosir on 4:09 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.