Fakta-fakta Bentrok Perguruan Silat di Ngawi, Bermula Hoaks

 

Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi menetapkan 16 tersangka dalam kasus bentrok dan pengeroyokan antar perguruan silat di Desa Kandangan dan Banyu Urip, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Jumat dan Sabtu (3-4/4/2023). Enam tersangka sudah diamankan polisi, sementara lainnya masih buron.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam pers rilis di Ruang Guyub Polres Ngawi mengatakan, ada dua kejadian berbeda yang masih satu rangkaian pada pengeroyokan dan bentrok antar perguruan silat.

Kejadian itu dipicu adanya salah satu perguruan silat yang melakukan pengesahan di Kota Madiun. Massa dari luar daerah ikut datang dan salah satunya melintasi Ngawi.

Berikut fakta bentrok perguruan silat di Ngawi:

1. Pengeroyokan di Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi

Kejadian pengeroyokan terjadi di Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi pada Jumat (3/3/2023) malam. Pertama kali kejadian itu dipicu adanya salah satu perguruan silat yang melintas di lokasi, dan melihat ada salah satu orang memakai pakaian perguruan silat lain.

Dari situ massa langsung melakukan pengeroyokan dan korban yakni Mafatul Sapto Nugroho yang saat itu memakai kaos salah satu perguruan silat. Karena kalah jumlah Mafatul tumbang dikeroyok massa sekitar 8 orang. Bahkan, Mulyono (65) pensiunan TNI juga ikut terluka saat mencoba melerai massa yang melakukan pengeroyokan.

“Dari kejadian itu kami amankan pelaku yakni Galih Asmara warga Gunungkidul, Yoga Dwi Cahyono warga Tuban, 1 pelaku masih anak di bawah umur asal Yogyakarta. Serta dua DPO yakni Tiwuk dan Mada. Tiwuk ini yang memprovokasi massa, kemudian Mada yang memukul purnawirawan TNI ini menggunakan ruyung hingga mengalami luka serius di kepala,” kata Dwiasi.

Pelaku mengaku jika meminum minuman keras saat hendak berangkat ke Madiun salam menghadiri acara pengesahan warga baru kelompok perguruan silat.

2. Ada Pelaku di Bawah Umur, Diversi Gagal dan Lanjut ke Pengadilan

Salah satu pelaku pengeroyokan di Desa Kandangan merupakan anak di bawah umur. Dia adalah laki-laki asal Yogyakarta. Upaya diversi di pihak kepolisian gagal dan proses hukum berlanjut ke pengadilan.

Baca Juga: Polres Ngawi Bakal Tindak Pengeroyok Diduga Dilakukan Oknum Perguruan Silat

“Betul ada tersangka yang masih di bawah umur. Upaya diversi gagal, dan saat ini proses hukum ke pengadilan,” kata Dwiasi.

3.Bentrokan Terjadi di Banyu Urip, Massa Sweeping Bertemu dengan Massa Perguruan Silat Lain

Kejadian kedua yakni di Jalan Raya Ngawi-Cepu masuk Desa Banyu Urip, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Massa sweeping yang berada di lokasi bertemu dengan massa kedua yang luput dari pengawalan polisi. Dari situ terjadi bentrokan. Diketahui, massa yang melakukan sweeping juga membawa senjata tajam berupa katana dan gear yang diberi tali.

“Kami sudah identifikasi. Satu pelaku sudah kami amankan tapi masih menjalani perawatan di RS Widodo. 10 orang lainnya masih DPO. Dari kejadian itu ada 8 kendaraan rusak, dua diantaranya dibakar,” kata Dwiasi.

Dia menegaskan jika massa tidak menyerang masyarakat di lokasi melainkan massa yang saling bentrok merupakan orang dari dua perguruan silat yang berbeda.

4. Kapolres Memastikan Tak Ada Tugu Perguruan Silat yang Dirusak

Kapolres Ngawi memastikan tak ada tugu perguruan silat yang dirusak dalam dua kejadian itu. Dia menegaskan tersangka itu hanya melakukan bentrokan dan pengeroyokan. Sejauh ini tidak ada yang tugu yang dirusak maupun rumah warga yang dirusak.

“Kami tegaskan pada pihak manapun, tidak ada tugu perguruan silat yang dirusak. Ngawi tidak mencekam ya. Hanya ada pengeroyokan dan bentrok tapi kami sudah amankan pelakunya. Proses hukum berlanjut,” tegas Dwiasi.

5.Pelaku Dipicu Hoaks dan Minum Miras sebelum Melakukan Bentrok dan Pengeroyokan

Dari keterangan pelaku pengeroyokan, dia sempat melihat sejumlah video dan foto yang isinya memprovokasi. Kemudian, muncullah emosi. Ditambah mereka di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Karena mereka sudah dalam kondisi mabuk, kemudian melihat ada foto dan video yang sudah ditambah-tambahi narasinya, mereka langsung emosi dan melakukan pengeroyokan tersebut,” kata Dwiasi.

6. Pelaku Bakal Diproses Hukum sebagai Tindakan Tegas

Dwiasi menyebut pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pun, untuk tersangka anak di bawah umur dijerat Pasal 76 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pasca kejadian ini, Dwiasi memohon pada Kapolda Jawa Timur untuk memberikan penegasan agar pengesahan warga perguruan silat apapun agar dilakukan di daerah masing-masing. Lantaran, kegiatan seperti itu meningkatkan resiko bentrokan maupun pengeroyokan.

“Saya lapor Kapolda agar kegiatan pengesahan warga perguruan silat apapun agar dilakukan di daerah masing-masing,” katanya.
















Fakta-fakta Bentrok Perguruan Silat di Ngawi, Bermula Hoaks Fakta-fakta Bentrok Perguruan Silat di Ngawi, Bermula Hoaks Reviewed by wongpasar grosir on 4:42 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.