Guru Curiga Seragam Puluhan Murid Berantakan Setelah Foto Ijazah, Taktik Busuk Fotografer Terbongkar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang fotografer menggunakan taktik busuk untuk melampiaskan hasratnya.
21 murid SD menjadi korban si fotografer.
Semua berawal saat para guru curiga melihat seragam muridnya yang tampak berantakan seusai sesi foto.
Polisi pun turun tangan.
Diketahui, fotografer itu adalah seorang pria berinisial RW.
Ia melakukan pencabulan terhadap 21 siswi SD di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku saat melakukan pemotretan untuk pas foto ijazah pada Kamis (23/2/2023) lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan sudah menahan pelaku fotografer cabuli 21 siswa di Lampung.
"Benar, ada seorang pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur yang ditahan di Polsek Natar," kata Edwin saat dihubungi, Kamis (9/3/2023) malam.
Pelaku IRW memanfaatkan profesinya untuk mencabuli siswi dengan modus pemotretan di ruangan tertutup.
Padahal saat dipanggil untuk keperluan sesi foto ijazah bagi siswa-siswi kelas VI, pihak sekolah telah menyiapkan lokasi tempat pemotretan di luar kelas.
"Tapi pelaku meminta agar pemotretan dilakukan di ruangan tertutup, alasannya karena silau. Padahal pihak sekolah sudah menyiapkan lokasi outdoor," kata Edwin.
Para guru lalu curiga karena sejumlah siswi yang pakaiannya sudah rapih sebelumnya, mendadak kembali berantakan begitu keluar ruangan pemotretan.
"Ada yang jilbabnya berantakan, baju seragamnya berantakan," kata Edwin, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Salah satu korban memberanikan diri menghubungi orangtuanya dan menceritakan bahwa dia dicabuli pelaku.
Orangtua korban lalu menelepon pihak sekolah untuk menanyakan hal tersebut.
"Siswi-siswi lainnya saat ditanya menceritakan hal yang sama, mereka ternyata dicabuli pelaku di dalam ruang pemotretan itu," kata Edwin
Edwin mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Natar.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Edwin.
Di tahun 2021, SP, oknum fotografer mesum ditangkap karena bertindak cabul ke anak usia di bawah umur.
Dari balik jeruji penjara Polsek Sagulung, Batam, kepada Tribun ia mengaku sudah 4 kali beraksi.
Ia ditangkap atas laporan orangtua korban dan diringkus di rumah korban.
SP (26) dibekuk polisi pada Rabu (24/3/2021).
Kini ia mendekam di ruang tahanan nomor dua di Polsek Sagulung.
Saat ditemui TRIBUNBATAM.id, SP lebih banyak menundukkan kepala sambil memalingkan wajah saat diajak berbicara.
Ia juga lebih banyak menjawab singkat pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Dari balik jeruji penjara Polsek Sagulung, Sp mengaku nekat berbuat mesum kepada anak di bawah umur yang merupakan anak bosnya karena sering menjaganya.
Orangtua korban, menurut Sp lebih banyak keluar rumah.
Dia mengaku perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya sudah empat kali.
Semua terjadi pada Februari 2021.
"Sebelumnya belum pernah," ucapnya, Selasa (30/3/2021).
SP sendiri bekerja di tempat ayah korban sudah 6 bulan.
Ia juga tinggal di rumah korban.
Selama bekerja di sana, ia mendapat gaji sebesar Rp 1,2 juta setiap bulannya.
Gajinya ini diakuinya terus dibayar.
Hanya gaji bulan Februari dan Maret diakuinya belum diterimanya.
"Tapi tidak ada hubungannya dengan gaji," ungkapnya.
Dia mengaku khilaf sampai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
SP diamankan di rumah korban sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan, kronologis kejadian di mana pelaku merupakan karyawan orangtua korban.
"Jadi pelaku ini karyawan orangtua korban yang memiliki usaha fotografi.
Pelaku ini sebagai fotografer,"kata Yusuf, Sabtu (27/3/2021).
Dia menjelaskan awal ketahuan kejadian tersebut saat Bunga cerita kepada bapaknya bahwa SP, mengotori pahanya dengan air kotor.
"Jadi orangtuanya menanyakan kotornya seperti apa.
Lalu anaknya mengatakan airnya lengket," kata Yusuf.
Mendengar laporan tersebut orangtua korban langsung curiga dan menanyai anaknya.
"Jadi saat ditanya ternyata anaknya mengaku sudah sering dilakukan hal yang sama," kata Yusuf.
Atas pengakuan anak tersebut, ayah korban langsung membuat laporan ke Polsek Sagulung.
"Setelah kita terima laporan kita langsung mengamankan pelaku," kata Yusuf.
Saat ini pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polsek Sagulung.
"Pelaku kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,"kata Yusuf.
No comments: