BANGKA - Tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias
Aon yang menyebabkan negara dirugikan Rp 300 triliun saat ini masih ditahan
oleh Kejaksaan Agung RI.
Beberapa aset yang diketahui milik Aon ikut disita oleh penyidik Kejagung.
Bahkan 2 perusahaan pabrik kelapa sawit milik Aon yang ada di Bangka Tengah
juga disita dan rekeningnya diblokir.
Menurut Kuasa Hukum tersangka Tamron alias Aon, Jhohan Adhi Ferdian,
penyitaan aset kliennya yang dilakukan oleh Kejagung tidak berdasar.
Baca Juga : 4 Penyakit Ini Jadi Perhatian di Bangka Tengah, Zaitun: Ada Trend Peningkatan Kasus yang Signifikan
Termasuk rekening perusahaan pabrik kelapa sawit milik Aon yakni CV Mutiara
Alam Lestari (MAL).
Padahal menurut Jhohan pabrik milik Aon tersebut pendiriannya pada tanggal
18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada tahun 2011.
Lanjut Jhohan, perusahaan sawit tersebut tidak ada hubungannya sama sekali
dengan kasus Tata Niaga Timah tahun 2015-2022 yang sedang disidik oleh
penyidik Kejagung RI.
"Seperti raup abu seolah-olah apapun yang berbau dan berhubungan dengan
Tamron harus disita," kata Jhohan Adhi Ferdian, Rabu (5/6/2024).
Sehingga penyitaan tersebut mengakibatkan terganggunya dana operasional,
gaji, pesangon dan ada sekitar 600 orang-orang yang kehilangan pekerjaan
akibat gelombang PHK serta susahnya ribuan petani dan pekebun sawit pada 2
Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
"Selanjutnya kami terus memantau perkembangan-perkembangan terbaru dan
melakukan kolaborasi dengan beberapa pengacara yang berkompeten yang nanti
ditunjuk, ahli tindak pidana Korupsi, ahli korporasi dan ahli pertambangan
dalam rangka persiapan pembelaan pada persidangan yang ditentukan," katanya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Jhohan Tuding Kejagung Raup Abu, Apapun Aset Berbau Milik Aon Disita, Termasuk Pabrik Kelapa Sawit
Reviewed by wongpasar grosir
on
5:52 PM
Rating:
No comments: