Jhohan Tuding Kejagung Raup Abu, Apapun Aset Berbau Milik Aon Disita, Termasuk Pabrik Kelapa Sawit


 



BANGKA -  Tersangka kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon yang menyebabkan negara dirugikan Rp 300 triliun saat ini masih ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.

Beberapa aset yang diketahui milik Aon ikut disita oleh penyidik Kejagung. Bahkan 2 perusahaan pabrik kelapa sawit milik Aon yang ada di Bangka Tengah juga disita dan rekeningnya diblokir.

Menurut Kuasa Hukum tersangka Tamron alias Aon, Jhohan Adhi Ferdian, penyitaan aset kliennya yang dilakukan oleh Kejagung tidak berdasar. 


Termasuk rekening perusahaan pabrik kelapa sawit milik Aon yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL).

Padahal menurut Jhohan pabrik milik Aon tersebut pendiriannya pada tanggal 18 April 2007 dan beroperasional secara penuh pada tahun 2011.



Lanjut Jhohan, perusahaan sawit tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan kasus Tata Niaga Timah tahun 2015-2022 yang sedang disidik oleh penyidik Kejagung RI.



"Seperti raup abu seolah-olah apapun yang berbau dan berhubungan dengan Tamron harus disita," kata Jhohan Adhi Ferdian, Rabu (5/6/2024).

Sehingga penyitaan tersebut mengakibatkan terganggunya dana operasional, gaji, pesangon dan ada sekitar 600 orang-orang yang kehilangan pekerjaan akibat gelombang PHK serta susahnya ribuan petani dan pekebun sawit pada 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.


"Selanjutnya kami terus memantau perkembangan-perkembangan terbaru dan melakukan kolaborasi dengan beberapa pengacara yang berkompeten yang nanti ditunjuk, ahli tindak pidana Korupsi, ahli korporasi dan ahli pertambangan dalam rangka persiapan pembelaan pada persidangan yang ditentukan," katanya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)



Jhohan Tuding Kejagung Raup Abu, Apapun Aset Berbau Milik Aon Disita, Termasuk Pabrik Kelapa Sawit Jhohan Tuding Kejagung Raup Abu, Apapun Aset Berbau Milik Aon Disita, Termasuk Pabrik Kelapa Sawit Reviewed by wongpasar grosir on 5:52 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.