PT KAI Sebut Warga Ledoksari Gagal Bayar Sewa Lahan, Warga: Perjanjian Sepihak

  



Warga RT 001 RW 007 Ledoksari, Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, merespons pernyataan PT KAI yang menyebut sebagian warga menyewa lahan hingga gagal bayar ke PT KAI. Salah seorang warga, Wawan Prabu Sarwono (55) menilai pernyataan sewa menyewa warga terhadap lahan PT KAI bersifat sepihak. “Kalau saya katakan sewa itu kan menyewakan. Jadi perlu digarisbawahi dan perlu dipahami, kami sendiri dari sini itu kan untuk masalah sewa itu perjanjian sepihak ya,” ujar Wawan saat ditemui di Ledoksari, Rabu (9/9/2026). Ia menggambarkan klaim persewaan tersebut ibarat seseorang yang membawa kendaraan milik pribadi namun tiba-tiba disebut bahwa seseorang tersebut menyewa.

“Kita sendiri dulu waktu itu kan juga orang menanyakan dia punya SHP (sertifikat hak pakai) atau belum, atau kan dia juga nggak pernah menunjukkan. Kita tahunya di sini itu tanah negara,” jelasnya.

Wawan kemudian menyinggung perihal bukti pembayaran PBB tahun 1989 yang dimiliki warga sebagai penguasaan lahan. Ia membandingan dengan SHP Nomor 23 1996 yang baru terbit usai warga menempati permukiman Ledoksari selama puluhan tahun. “Secara historis kita itu memang sudah tinggal di sini jauh sebelum SHP itu terbit."

"Jadi, untuk penguasaan fisiknya secara riilnya memang warga itu sudah ada, bukan berarti terbitnya SHP itu tanah sini itu lahan sini itu kosong,” terangnya. Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, sebagian warga Ledoksari pernah bersewa ke PT KAI. “Rata-rata terakhir melakukan perjanjian sewa sampai tahun 2010, itupun juga banyak yang gagal bayar ke KAI,” ujar Feni kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam perjanjian sewa lahan tercantum ketentuan khusus terkait pengembalian aset. “Dan sesuai perjanjian sewa selalu ada point yang menyebutkan jika sewaktu-waktu KAI memerlukan area tersebut maka penyewa harus menyerahkan kembali ke KAI,” ungkap dia. Sebaagi informasi, lahan di Ledoksari diklaim sebagai lahan milik PT KAI. PT KAI meminta warga yang menempati kawasan tersebut mengosongkan lahan lantaran akan dilakukannya pengembangan dan perluasan Stasiun Solo Jebres.


SELIMUT JOVANKA POLOS 160 BLUE DENIM


SUMBERhttps://regional.kompas.com/read/2026/09/10/061516478/pt-kai-sebut-warga-ledoksari-gagal-bayar-sewa-lahan-warga-perjanjian?source=personalisasi


SPREI CALIFORNIA 180 FALLON

Baca Juga :

PT KAI Sebut Warga Ledoksari Gagal Bayar Sewa Lahan, Warga: Perjanjian Sepihak PT KAI Sebut Warga Ledoksari Gagal Bayar Sewa Lahan, Warga: Perjanjian Sepihak Reviewed by MEDIA WONGPASAR on 9:04 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.