Survei Parameter Politik Indonesia: Mayoritas Publik Setuju Harta Koruptor Disita Negara

 



Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, mayoritas masyarakat Indonesia mendukung tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyitaan kekayaan mereka oleh negara. "Ada sekitar 94,3 persen masyarakat kita yang setuju jika aset dan kekayaan koruptor itu disita dan dirampas oleh negara," kata Adi, dalam Rilis Survei Parameter Politik Indonesia terbaru terkait Elektabilitas Partai dan Isu Terkini yang ditayangkan di kanal YouTube Parameter Politik Indonesia, dikutip Rabu (9/9/2026). Sementara itu, yang menyatakan tidak setuju aset koruptor disita negara sebanyak 2,8 persen.

Kemudian, yang menyatakan tidak jawab sebanyak 2,9 persen.

Adi menuturkan, dukungan publik tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan adanya penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

"Dukungan publik yang mencapai lebih dari 90 persen ini menunjukkan besarnya desakan masyarakat agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga pemulihan aset negara secara maksimal," ujar dia. Untuk diketahui survei Parameter Politik Indonesia dilakukan pada 20 Juli-3 Agustus 2026. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka.

Adapun metode penarikan sampel yang dilakukan yakni dengan multistage random sampling. Responden merupakan warga negara yang sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Jumlah responden survei tersebut sebanyak 1.200 responden dengan tingkat kepercayaan yakni 95 persen dengan margin of error sebesar 2,8 persen.


SELIMUT JOVANKA POLOS 160 BLUE DENIM


SUMBERhttps://nasional.kompas.com/read/2026/09/09/08203351/survei-parameter-politik-indonesia-mayoritas-publik-setuju-harta-koruptor


SPREI CALIFORNIA 180 FALLON

Baca Juga :

Survei Parameter Politik Indonesia: Mayoritas Publik Setuju Harta Koruptor Disita Negara Survei Parameter Politik Indonesia: Mayoritas Publik Setuju Harta Koruptor Disita Negara Reviewed by MEDIA WONGPASAR on 8:50 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.