Lahan di kawasan Ledoksari, Kampung Rejosari RT 001 RW 007, Kelurahan Purwodinigratan, Kecamatan Jebres, Kota Solo menjadi sengketa antara PT KAI dengan warga. Sengketa bermula ketika KAI berencana melakukan pengembangan dan perluasan Stasiun Solo Jebres. Mereka lalu melakukan sosialisasi dan mengeklaim lahan di barat Stasiun Jebres sebagai aset perusahaan. PT KAI berpegang pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996. Sementara itu, warga Ledoksari yang menempati lahan tersebut berpegang pada bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 1980.
Kedua belah pihak telah melakukan audiensi di DPRD Solo pada Rabu (28/8/2026). Hasil audiensi menyebut kedua belah pihak sepakat tidak melakukan tindakan apapun sebelum adanya putusan hukum.
Namun, saat di masa belum adanya putusan hukum terkait lahan sengketa, PT KAI menerbitkan surat peringatan (SP) 1 untuk warga Ledoksari agar melakukan pengosongan dan pembongkaran mandiri pada Selasa (1/9/2026).
Warga kemudian menolak dan akan melayangkan somasi ke PT KAI lantaran menilai perusahaan tersebut mengingkari kesepakatan.
Warga Sebut Permukiman Ada sejak 1960
Warga kemudian membentuk sebuah paguyuban solidaritas bernama Paguyuban Mas Jamali (Masyarakat Jangan Mau Dikubuli). Dalam paguyuban tersebut warga membuat kesepakatan untuk menolak pengosongan lahan yang diklaim PT KAI. Pengurus Paguyuban Mas Jamali, Ronald (45) mengatakan, permukiman di Ledoksari telah ada sejak tahun 1960. Ia kemudian menjelaskan asal usul adanya kawasan Ledoksari hingga kini menjadi permukiman yang ditempati 31 kepala keluarga (KK).
“Jadi, daerah sini itu dulunya hutan dan rawa. Dulu namanya Ledoksari. Ledok itu dulu (artinya) jurang sampai kita bangun, sampai ratakan seperti ini, rata dengan jalan. Lah (sekarang) kok hasil keringat orang tua kita enggak dihargai sama sekali (usai adanya klaim PT KAI),” ujar Ronald saat ditemui Kompas.com, Selasa (8/9/2026). Seiring berjalannya waktu, kawasan Ledoksari menjadi permukiman yang secara turun temurun terus ditempati oleh warga.
Ronald merinci saat ini Ledoksari telah ditempati ratusan orang. “Kalau 31 KK ya berapa orang sekarang tinggal dikalikan aja. Kalau satu KK itu kurang lebihnya 5 sampai 6 orang,” ujarnya.
Ronald yang telah menempati Ledoksari selama 40 tahun itu meminta negara hadir dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan Ledoksari. “Itu akan berdampak ke seluruh perekonomian kita juga, hidup kita yang selama ini bergantung di sini, kita usaha di sini, ya itu harusnya negara tetap hadir,” terangnya. Pihaknya berkeyakinan bahwa PT KAI melakukan klaim sepihak atas lahan kawasan Ledoksari.
“Jadi itu yang perlu diketahui bahwa tanah-tanah yang ada di sini itu bukan yang dikatakan kalau di luaran bilang itu punyanya KAI dan lain sebagainya, itu bukan. Jadi itu diklaim. Jadi diklaim sebagai milik KAI, diklaim ya. Jadi perlu perbedaan di sini,” ujarnya.
Warga terbuka jika akan dilakukan mediasi dengan PT KAI untuk mendapatkan solusi terbaik dalam sengketa ini. Ia menginginkan agar PT KAI tidak memaksakan kehendak untuk meminta warga mengosongkan lahan.
Berstatus Sewa
Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, sebagian warga yang menempati Ledoksari berstatus sewa ke PT KAI. “Sebagian warga yang menempati wilayah tersebut dulu pernah bersewa ke KAI namun rata-rata terakhir melakukan perjanjian sewa sampai tahun 2010, itu pun juga banyak yang gagal bayar ke KAI,” ujar Feni kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2026) malam. Feni menjelaskan perihal aturan perjanjian sewa lahan antara PT KAI dengan sebagian warga Ledoksari.
“Dan sesuai perjanjian sewa selalu ada point yang menyebutkan jika sewaktu-waktu KAI memerlukan area tersebut maka penyewa harus menyerahkan kembali ke KAI,” katanya.
| SELIMUT JOVANKA POLOS 160 BLUE DENIM |
| SPREI CALIFORNIA 180 FALLON Baca Juga : |
No comments: