DPRD Surabaya Dorong Pemkot Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan

  


Komisi D DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui anggaran daerah.

Langkah awal dilakukan Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Zuhrotul Mar’ah, dengan menginisiasi pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada 48 penggerobak sampah di kawasan Tambak Asri yang mengangkut sampah rumah tangga ke tempat pembuangan sementara (TPS).

“Pada malam hari ini kita mengumpulkan penggerobak sampah yang dari rumah tangga ke tempat pembuangan sementara (TPS) itu. Itu kan menurut kita masuk di dalam kategori pekerja rentan,” kata Zuhrotul di Tambak Asri, Jum’at (16/10/2026).

Inisiatif tersebut sejalan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sedang dimatangkan Komisi D. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar perluasan perlindungan bagi pekerja rentan di Surabaya.

Zuhrotul menjelaskan, pekerja informal menghadapi risiko kecelakaan kerja, sementara pendapatan mereka relatif terbatas. Kondisi tersebut membuat mereka membutuhkan perlindungan agar tidak menanggung sendiri dampak finansial ketika terjadi kecelakaan saat bekerja.

“Pekerja rentan ini berisiko mengalami kecelakaan kerja, sementara pendapatannya tidak mencapai UMR. Karena itu, kami ingin mereka mendapat perlindungan dari pemerintah kota,” ujar Sekretaris PAN Surabaya ini.

Gabung Shopee Affilate

Dalam pemberian perlindungan kali ini, jaminan yang ditanggung mencakup dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sementara itu, program lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun dapat diikuti secara mandiri.

Zuhrotul menyebut, dari wilayah RT/RW 9 dan RW 6, terdapat sekitar 48 penggerobak sampah yang masuk dalam pendataan penerima perlindungan. Namun, saat kegiatan berlangsung, hanya sekitar 40 orang yang hadir, sedangkan tujuh orang lainnya tidak hadir.

“Jadi, yang kita cover hanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” tegasnya.

Dia berharap, setelah Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disahkan menjadi perda, perlindungan bagi pekerja rentan dapat ditanggung pemerintah kota. Dengan demikian, pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok yang memenuhi kriteria dapat dimasukkan dalam APBD, sebagaimana skema perlindungan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.

“Harapan saya nanti ke depan setelah perda ini sudah disahkan, ini bisa diambil alih oleh pemerintah kota. Dalam hal ini, semua pekerja rentan wajib mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah kota, jadi dianggarkan di dalam APBD,” katanya.

Pembahasan Raperda tersebut saat ini masih berfokus pada penentuan kriteria pekerja rentan dan pengaturan perlindungan bagi peserta magang. Komisi D masih menggali informasi lebih terperinci untuk memastikan kelompok yang berhak menerima perlindungan serta pihak yang bertanggung jawab membayarkan iuran.

Zuhrotul mengatakan, pengaturan peserta magang perlu diperjelas, terutama mengenai tanggung jawab pemberian BPJS Ketenagakerjaan antara institusi pendidikan dan tempat kerja. Kejelasan kriteria tersebut diperlukan agar aturan yang disusun dapat diterapkan secara tepat.

“Jadi, memang pembahasannya masih mencari informasi yang lebih detail lagi terkait pemagangan dengan pekerja rentan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, inisiatif perlindungan penggerobak sampah tersebut juga sejalan dengan semangat Kampung Pancasila yang mengedepankan kepedulian dan gotong royong antarwarga. Melalui perluasan jaminan sosial, pekerja rentan diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.


SPREI LADY ROSE 160 X 200 TINGGI 30 RIVERA

SUMBER
: https://beritajatim.com/dprd-surabaya-dorong-pemkot-tanggung-bpjs-ketenagakerjaan-pekerja-rentan

SPREI FATA 140 X 200 TINGGI 30 NEXUS

Baca Juga : 

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan DPRD Surabaya Dorong Pemkot Tanggung BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Reviewed by wongpasar grosir on 8:57 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.