JPU KPK Jadwalkan Periksa Sekdaprov Jatim Minggu Depan, Status sebagai Saksi

 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat (pokmas) DPRD Jatim.

Sekdaprov Jatim akan dipanggil bersama puluhan saksi lainnya pada pekan depan dalam persidangan empat terdakwa yang merupakan tim inti dari mantan pimpinan DPRD Jawa Timur berinisial AS.

“Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan,” kata JPU KPK, Handoko Alfiantoro, usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/10/2026).

Empat terdakwa yang menjalani persidangan tersebut yakni Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan. Keempatnya masuk dalam klaster pemberi suap kepada tersangka AS.

Handoko menjelaskan, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Nilai suap yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp2,8 miliar hingga Rp12,2 miliar.

Gabung Shopee Affilate

“Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen,” jelas Handoko.

35 Saksi Siap Dihadirkan di Persidangan

Guna memperbuktikan dakwaan tersebut, JPU KPK menyiapkan total 35 orang saksi. Proses pemeriksaan saksi-saksi di persidangan akan dipercepat mengingat masa penahanan para terdakwa terbatas dan tidak dapat diperpanjang.

Dalam materi dakwaan disebutkan, keempat terdakwa diduga mengelola alokasi hibah pokir milik tersangka AS senilai total Rp6,147 miliar yang tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020–2021.

Adapun total alokasi jatah hibah milik AS secara keseluruhan mencapai Rp242,7 miliar dari plafon anggaran pokir DPRD Jatim kurun 2020–2022 yang menyentuh angka Rp6,9 triliun.

SPREI MY LOVE RUMBAI 160 X 200 FLORE 

SUMBER : https://beritajatim.com/jpu-kpk-jadwalkan-periksa-sekdaprov-jatim-minggu-depan-status-sebagai-saksi

SELIMUT BONITA VIONA 160 X 200 VERNALTA

Baca Juga : 


JPU KPK Jadwalkan Periksa Sekdaprov Jatim Minggu Depan, Status sebagai Saksi JPU KPK Jadwalkan Periksa Sekdaprov Jatim Minggu Depan, Status sebagai Saksi Reviewed by wongpasar grosir on 1:31 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.