Rekaman CCTV berhasil mengungkap aksi dugaan pencurian tas berisi uang tunai Rp9 juta di sebuah warung kopi di Kota Probolinggo. Meski sempat berlanjut ke ranah hukum, perkara tersebut berakhir dengan kesepakatan damai setelah terduga pelaku mengembalikan uang sebesar Rp7,8 juta dan mengakui sisa Rp1,2 juta telah terpakai untuk biaya pengobatan anaknya.
Korban, Nabil Ramdan, sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) bersama terduga pelaku berinisial DHK (42), warga Lawang, Kabupaten Malang. Proses mediasi dan kesepakatan damai ditempuh pada Rabu (14/10/2026) dengan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo.
Musthofa, pendamping DHK dari LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai Salamun Huda, menyampaikan bahwa kesepakatan damai dicapai murni atas dasar kemanusiaan dan iktikad baik kedua belah pihak secara sukarela.
“Meski ditempuh jalur damai, kami tetap mengingatkan bahwa kesulitan ekonomi tidak serta-merta membenarkan tindakan mengambil barang yang bukan haknya. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan agar lebih bijak dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Musthofa, Kamis (15/10/2026).
Di sisi lain, Nabil Ramdan mengapresiasi iktikad baik pelaku serta pendampingan dari LBH GP Ansor. Ia berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini memberi kesempatan bagi DHK untuk membenahi diri, tanpa mengesampingkan aspek tanggung jawab moral atas perbuatannya.
Kronologi Aksi Pencurian di Warkop Beberan
Kasus pencurian ini bermula pada Selasa (6/10/2026) dini hari di Warkop Beberan, Jalan Supriyadi, Kota Probolinggo. Kala itu, pemilik warung baru saja selesai menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan final Tim Nasional Indonesia melawan Thailand.
Usai acara, Nabil mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai hasil penjualan warung sudah lenyap dari tempat penyimpanan. Ia lantas memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria asing membawa kabur tas tersebut sekitar pukul 00.45 WIB.
Berdasarkan penelusuran, terduga pelaku diidentifikasi sebagai DHK. Saat dihubungi, pria yang sehari-hari bekerja sebagai kurir tersebut bersikap kooperatif dan menyerahkan diri serta mengembalikan tas milik korban.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Dari total Rp9 juta uang yang ada di dalam tas, DHK menyerahkan kembali uang sebesar Rp7,8 juta. Ia berdalih terdesak menggunakan sisa uang sebesar Rp1,2 juta untuk membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit, lantaran penghasilannya sebagai kurir tak mencukupi.
Mengingat motif serta iktikad kooperatif pelaku, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalur restorative justice. Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian setempat terkait proses penutupan berkas perkara secara resmi.
Reviewed by wongpasar grosir
on
1:31 PM
Rating:




No comments: