Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR dan pegawai Sekretariat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (12/10/2026). Pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 sampai dengan 2024. “MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi dan AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/10/2026).
Bukan hanya itu, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini juga memeriksa Sekretaris DPRD Kota Bekasi Tahun 2009 berinisial CMS sebagai saksi.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Anang mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga saksi itu untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Ia juga memastikan penyidikan dalam perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. “Tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” pungkas dia.
Korupsi tata kelola kerja sama operasi minyak Adapun Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 sampai dengan 2024. Dalam perkara ini, Kejagung pun menggeledah sejumlah lokasi pada Kamis (17/9/2026), diantaranya Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selain itu, ada juga Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategic di Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi. Kejagung juga mengungkap bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun. Sedangkan, perkara ini diduga memiliki keterkaitan dengan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) yang kini berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Interpol iuga diketahui telah menerbitkan Red Notice atas nama Riza Chalid pada 23 Januari 2026 atas permintaan Indonesia.
![]() |
| SPREI KINTAKUN DELUXE 120 T25 ARTHA |
Reviewed by wongpasar grosir
on
11:29 AM
Rating:



No comments: