KPK Tetapkan Dedi Congor Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

 



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. “Saudara AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Budi mengungkapkan penetapan tersangka Dedi Congor telah dilakukan penyidik KPK pada September 2026. Bukan hanya itu, KPK juga menetapkan GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026.

“Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka,” jelas dia.

Gabung Shopee Affilate

Budi memastikan pemrograman ini masih terus berkembang. KPK pun mengimbau agar para pihak, yakni tersangka, saksi, dan pihak-pihak terkait , agar kooperatif dalam proses penyidikan. “Termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. “Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Sprindik baru tersebut dibuat berdasarkan analisis fakta hukum yang muncul selama persidangan kasus suap importasi barang dengan terpidana Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan kawan-kawan. Taufik mengatakan, dua Sprindik baru tersebut terkait dengan dua klaster. Satu klaster sudah dilakukan penetapan tersangka baru, sedangkan klaster lainnya masih dalam bentuk sprindik umum alias belum ada tersangkanya. “Bagaimana rekan-rekan kalau mengikuti di persidangan, di putusan hakim pun sudah ada bahwa pemberian dari Blueray itu ada total Rp 91 miliar yang kemudian setelah kita analisis, kita telaah dari hasil proses penyidikan yang sambil berjalan terkait penerima, kemudian itu ada beberapa klaster dari Rp 91 miliar itu ada klaster yang Bea Cukai,” ujar dia.

“Ada selain Bea Cukai, tetapi masih terkait karena kemudian ini kan sudah disebutkan di putusan pemberi yang Blueray. Nah, itu ada dua Sprindik terkait ini yang sudah kita keluarkan,” sambung dia. Meski demikian, Taufik tidak mengungkapkan sosok tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut. Dia juga belum bisa menyampaikan informasi secara detail terkait dua sprindik baru tersebut. “Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum,” ucap dia.



BEDCOVER CALIFORNIA 160 X 200 SPREI RUMBAI ELICIA

SUMBER : https://nasional.kompas.com/read/2026/10/30/11194301/kpk-tetapkan-dedi-congor-sebagai-tersangka-baru-kasus-korupsi-bea-cukai?source=personalisasi

SPREI CALIFORNIA RUMBAI 160 X 200 HUDSON

Baca Juga : 

KPK Tetapkan Dedi Congor Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai KPK Tetapkan Dedi Congor Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai Reviewed by wongpasar grosir on 1:54 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.