Lansia di Blitar Batal Operasi Prostat, Ternyata Akibat Status BPJS PBI Nonaktif usai Desil Naik ke 9
Ringkasan Berita:
- Efendi (70), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, terkendala menjalani operasi prostat setelah kepesertaan BPJS PBI miliknya nonaktif.
- RSUD Ngudi Waluyo Wlingi menyebut perubahan data kesejahteraan yang menempatkan Efendi dan istrinya pada desil 9 berkaitan dengan perubahan status kepesertaan PBI.
- Istri Efendi, Rina (66), melunasi tunggakan BPJS mandiri sebesar Rp700 ribu pada 11 September.
- Keluarga masih menghadapi kendala terkait ketentuan denda pelayanan apabila peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.
Blitar (beritajatim.com) – Efendi (70), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, terkendala menjalani operasi prostat setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) miliknya dinonaktifkan. Persoalan tersebut berkaitan dengan perubahan data kesejahteraan keluarganya yang tercatat masuk desil 9.
Lansia yang didiagnosis menderita penyakit prostat itu sebelumnya tercatat sebagai penerima jaminan kesehatan melalui skema PBI yang iurannya ditanggung pemerintah. Namun, status kepesertaannya tidak lagi aktif setelah data kesejahteraan menunjukkan Efendi dan istrinya masuk kelompok desil 9.
Ketua Tim Kerja Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar, Ulfa Azizatuddiyanah, mengatakan perubahan status tersebut diketahui setelah pihak rumah sakit bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mendatangi keluarga Efendi.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
“Setelah kemarin kita kesana bersama pendamping PKH terungkap bahwa ada perubahan desis secara tiba-tiba karena keduanya (Efendi dan istri) masuk dalam desil 9,” cerita Ulfa, Rabu (28/10/2026).
Perubahan status tersebut berdampak pada kepesertaan BPJS PBI Efendi yang tidak lagi aktif. Ketika membutuhkan tindakan medis untuk penyakit prostat yang dideritanya, ia pun menghadapi persoalan pembiayaan layanan kesehatan.
Di tengah kebutuhan perawatan, keluarga berinisiatif mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. Rina (66), istri Efendi, melunasi seluruh tunggakan iuran mandiri sebesar Rp700 ribu pada 11 September.
Namun, meskipun status kepesertaan kembali aktif setelah tunggakan dilunasi, penggunaan layanan rawat inap dalam 45 hari sejak pengaktifan kembali dapat menimbulkan kewajiban membayar denda pelayanan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
“Jadi setelah tidak aktif itu keluarga berinisiatif untuk daftar BPJS Mandiri, dan memang kalau ada tunggakan memang harus dipenuhi semua kalau itu BPJS Mandiri,” imbuhnya.
Situasi tersebut membuat Efendi dan Rina kecewa. Mereka berharap jaminan kesehatan dapat membantu masyarakat memperoleh perawatan ketika sakit, bukan justru membuat keluarga kebingungan saat membutuhkan tindakan medis.
“Kita ini rakyat kecil, tapi jangan diperlakukan semena-mena begitu,” ungkap Rina, istri Efendi.
Keluarga mengaku telah berupaya memenuhi kewajiban pembayaran agar kepesertaan BPJS mandiri dapat digunakan kembali. Namun, mereka masih menghadapi kendala terkait ketentuan denda pelayanan ketika membutuhkan rawat inap dalam periode 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali.
“Jujur saya kecewa. Waktu pendaftaran dinyatakan BPJS-nya enggak ada masalah, tapi waktu hari-H kok disuruh bayar denda dulu,” keluhnya.
Dalam ketentuan BPJS Kesehatan, peserta mandiri yang memiliki tunggakan perlu melunasi kewajiban tersebut agar kepesertaannya aktif kembali. Apabila peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, dapat dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran denda pelayanan rawat inap yang disebut dalam ketentuan tersebut dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) untuk setiap bulan tunggakan, dengan jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan dan batas maksimal denda Rp20 juta.
Kasus yang dialami Efendi menyoroti pentingnya ketepatan data kesejahteraan dalam penentuan penerima bantuan iuran. Perubahan desil yang tidak dipahami keluarga dapat berdampak langsung pada keberlanjutan akses jaminan kesehatan, terutama bagi warga yang membutuhkan perawatan medis.
Efendi dan Rina berharap pendataan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan secara akurat serta mekanisme pelayanan jaminan kesehatan semakin mudah dipahami. Mereka juga berharap persoalan administrasi tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan tindakan medis. [owi/beq]
![]() | ||
| SPREI LADY ROSE 120 X 200 TINGGI 30 ALDO SUMBER : https://beritajatim.com/lansia-di-blitar-batal-operasi-prostat-ternyata-akibat-status-bpjs-pbi-nonaktif-usai-desil-naik-ke-9
|
Reviewed by wongpasar grosir
on
1:17 PM
Rating:




No comments: