Rektor UB Angkat Bicara soal Dosen Diperiksa KPK Terkait Silmy Karim

 


Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., angkat bicara merespons pemeriksaan salah seorang akademisi UB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Pihak rektorat UB menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang tengah bergulir serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kampus juga menyatakan belum mengambil tindakan disiplin karena masih menunggu kejelasan status hukum resmi dari KPK.

“Pertama, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Yang kedua, kita menghormati hukum dan menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin,” ujar Prof. Widodo, Kamis (1/10/2026).

Prof. Widodo menerangkan, UB belum menerima surat pemberitahuan pemanggilan maupun perincian perkara secara formal dari KPK. Pihak universitas baru mengetahui kabar pemeriksaan tersebut melalui pemberitaan media massa.

“Kita mendengarnya kan dari media, sehingga kita juga masih menunggu sebenarnya sejauh mana keterlibatan beliau dan jika mungkin ada kesalahan. Karena kita belum tahu secara pasti, maka kita tidak melakukan action untuk sementara waktu,” katanya.

Kendati demikian, pihak rektorat memastikan aturan kepegawaian bakal ditegakkan tanpa kompromi bila status hukum sang dosen sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.

“Tentu kalau sudah ada kepastian atau status hukum, kita akan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan. Karena beliau berstatus PNS, regulasinya merujuk pada ketentuan Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya Widodo tegas.

Di sisi lain, Prof. Widodo menyebut UB telah menjalin kerja sama intensif bersama KPK sejak 19 September 2026.

Kampus terbesar di Kota Malang ini ditunjuk menjadi pilot project penguatan integritas tata kelola perguruan tinggi guna mencegah potensi korupsi, gratifikasi, serta penyelewengan wewenang.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa dosen UB berinisial RM atau Romy Hermawan. Sosok akademisi ini merupakan calon promotor studi doktoral Silmy Karim.

KPK mendalami dugaan penerimaan dana taktis secara rutin dalam agenda bimbingan studi program doktor tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri sumber uang yang diduga berasal dari pemerasan izin tinggal terbatas (ITAS) warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Gabung Shopee Affilate

“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya. Pemberian uang dilakukan kepada saksi yang bersangkutan,” ungkap Budi, Rabu (30/9/2026).

Budi memaparkan, setoran layanan imigrasi dihimpun menjadi dana taktis oleh tersangka SK, yang kemudian diduga dipakai mendanai bimbingan akademik bersama RM.

“Untuk nominalnya masih terus dihitung karena diduga setoran atau pemberian ini dilakukan secara rutin setiap bimbingan,” jelas Budi.

Dalam perkara pemerasan izin tinggal ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim, mantan Plt Dirjen Imigrasi SMG, serta sejumlah pejabat struktural di Ditjen Imigrasi.

Total kerugian perkara ditaksir mencapai Rp 145,5 miliar.


KARMUT MY LOVE 150 X 190 DAVE

SUMBER : https://beritajatim.com/rektor-ub-angkat-bicara-soal-dosen-diperiksa-kpk-terkait-silmy-karim

BEDCOVER CALIFORNIA 160 X 200 RUMBAI BETHARI

Baca Juga : 


Rektor UB Angkat Bicara soal Dosen Diperiksa KPK Terkait Silmy Karim Rektor UB Angkat Bicara soal Dosen Diperiksa KPK Terkait Silmy Karim Reviewed by wongpasar grosir on 1:11 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.