Seorang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo berinisial NH diduga terseret kasus penyalahgunaan narkoba. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo karena berpotensi berdampak pada status kepegawaiannya.
NH dikabarkan diamankan jajaran Polda Jawa Timur sekitar sepekan lalu. Menyikapi kabar tersebut, Pemkot Probolinggo memastikan akan menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, membenarkan adanya pegawai Dishub yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Menurutnya, Pemkot akan menerapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu konsekuensinya adalah pemberhentian sementara apabila pegawai telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
“Jadi, akan dilakukan pemberhentian sementara. Begitu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, anggota PPPK tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026) pagi.
Selama masa pemberhentian sementara, NH juga berpotensi mengalami pemotongan penghasilan hingga 50 persen. Sementara itu, status kepegawaiannya dapat berakhir apabila perkara tersebut menghasilkan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
“Dan, bila terbukti bersalah atau sudah ada keputusan pengadilan, maka akan diberhentikan dari PPPK,” tegas Budiono.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Probolinggo, Pudi Adji Tjahjo Wahono, mengungkapkan bahwa NH telah diamankan jajaran Polda Jatim sekitar satu minggu sebelumnya.
![]() |
| Gabung Shopee Affilate |
Namun, Pudi mengaku memperoleh informasi bahwa NH sudah dibebaskan. Meski demikian, pihaknya masih menindaklanjuti persoalan tersebut dari sisi administrasi kepegawaian.
“Iya, infonya sudah dibebaskan, tapi masih kita proses administrasi sebagai ASN,” ujarnya.
Dishub Kota Probolinggo belum mengambil keputusan final mengenai status kepegawaian NH. Pudi menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Probolinggo.
“Tapi selama masa penahanan ada pembebasan sementara sebagai ASN. Kalau sudah selesai, akan proses administrasinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum memberikan penjelasan mengenai perkara yang menyeret pegawai Dishub Kota Probolinggo tersebut. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Kamis (5/11/2026) pagi belum mendapat respons.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai kronologi penangkapan, barang bukti yang diamankan, maupun status hukum NH dalam perkara tersebut.
“Kesiapan fasilitas harus dipastikan sebelum pelayanan dimulai. Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh pihak agar operasional pelabuhan berjalan lancar dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, muncul pula usulan agar biaya penyeberangan melalui pelabuhan alternatif mendapat subsidi penuh sebesar 100 persen atau Rp0 selama periode Nataru.
Subsidi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat memanfaatkan jalur alternatif. Dengan begitu, kendaraan yang biasanya bertumpu pada lintasan Ketapang-Gilimanuk dapat terbagi ke pelabuhan lain.
Pelayanan penyeberangan alternatif itu direncanakan berlangsung mulai 18 hingga 30 Desember 2026. Penentuan jadwal tersebut turut mempertimbangkan agenda kedatangan kapal pesiar di Pelabuhan Celukan Bawang pada 31 Desember 2026.
Komang menambahkan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mendukung rencana pengoperasian pelabuhan alternatif tersebut. Pemkab akan segera berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, terutama untuk menyiapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan pelabuhan.
“Prinsipnya, kami mendukung langkah ini sebagai upaya mengurai kepadatan saat Nataru. Dishub Banyuwangi akan berkoordinasi dengan kepolisian, pengelola pelabuhan, dan instansi terkait untuk menyiapkan pengaturan lalu lintas,” jelasnya.
Reviewed by wongpasar grosir
on
1:31 PM
Rating:




No comments: