Teruskan Bisnis Suami Edarkan Pil Double L, Wanita Asal Lumajang Meringkuk di Tahanan Polres Mojokerto
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar merilis pelaku penyalahgunaan narkoba. [Foto : Misti/beritajatim.com]
Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 12.782 butir pil double L disita dari dua pelaku pengedar narkoba di Mojokerto. Pekerja pabrik dan pengamen menjadi pelanggan terbanyak dari bisnis yang diteruskan pelaku pengedar pil double L, Ifa Nurdiana (43) dari sang suami.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, ungkap kasus narkoba yang dikuak jajaran Satnarkoba Polres Mojokerto sebanyak 12.782 butir pil double L. “Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari dua pelaku, Ifa Nurdiana (43) dan Rael Siswanto (31),” ungkapnya, Selasa (29/11/2022).
Dari tangan pelaku Ifa Nurdiana (43) warga Dusun Karangmulyo Kulon, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang diamankan barang bukti berupa satu buah plastik berisi 462 butir pil double L, dua bendel plastik klip, satu buah plastik, 32 plastik klip @10 butir pil double L.
“Satu buah kresek plastik warna hitam, satu buah ember plastik warna coklat, satu buah karet warna kuning, uang tunai sebesar Rp514 ribu dan satu unit Handphone (HP) merk Poco warna hitam. pelaku Rael Siswanto (31) usia 31 tahun warga Jalan Batam Duluran RT 03 RW 14, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,” katanya.
Dari tangan pelaku Rael Siswanto (31) diamankan 12 buah plastik @1.000 butir pil double L, satu buah tas kresek warna hitam dan satu unit HP merk Realme warna hijau. Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Keduanya diamankan pada Jumat dan Sabtu tanggal 18 dan 19 November 2022. Suami dari I ini saat ini juga sedang menjalani proses hukum dalam rangka perkara narkotika, ini suami-istri pengedar pil Double L di wilayah Mojokerto sejak awal tahun 2022,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, keuntungan dari penjualan pil double L tersebut sebesar Rp200 ribu setiap 1.000 butir. Sementara pelaku Rael Siswanto (31) menjadi pengedar pil Double L sejak April 2022. Keduanya mengaku mengedarkan pil double L untuk kebutuhan ekonomi.
“Barang bukti dan pelaku langsung diamankan ke Polres Mojokerto guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat Pasal 197 atau 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku Ifa Nurdiana (43) mengatakan, barang haram tersebut dikirim langsung ke rumah pemesan. “Dikirim begitu saja, dalam bentuk plastik per 10 biji Rp25 ribu. Langsung ke konsumen, kebanyakan pekerja pabrik dan pengamen. Dari bulan Januari, suami dulu yang jualan,” tuturnya. [tin/beq]
No comments: