2 Sekawan Nekat Jual Pil Koplo 32 Ribu Butir, Ditangkap saat Naik Motor, Ngelantur Ditanyai

 


TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang pengedar pil koplo dengan barang bukti 32.034 butil pil koplo berhasil diamankan oleh Tim Antibandit Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya. 

Kedua tersangka itu merupakan kawan karib, yakni FE (22) penjual es asal Simokerto, Surabaya. 

Sedangkan, RBK (22) warga Dukuh Pakis, Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. 

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya AKP I Gede Made Sutanaya mengatakan, tersangka FE lebih dulu ditangkap saat melintas di kawasan Jalan Kembang Kuning, Surabaya, pada Sabtu (24/12/2022). 

Pemuda yang sehari-harinya berjualan es keliling itu, ditangkap karena memiliki perangai mencurigakan saat mengendarai motor. 

Apalagi saat dihentikan dan dimintai keterangan.

Ternyata, lanjut Made, tersangka malah berkomunikasi secara tidak ngelantur dan sesekali meracau. 

"Saat ditangkap tersangka pembicaraan ngelantur," ujarnya, Kamis (29/12/2022). 

Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan dengan menggeledah kosan tersangka.

Made menambahkan, petugas mendapati barang bukti 31 ribu pil koplo yang disimpan dalam wadah kemasan botol plastik, di kosan tersangka FE. 

"Ditemukan 31 botol plastik pil koplo yang dimasukkan dalam kardus. Per botol berisi 1 ribu butir," tambahnya. 

Tersangka FE ternyata tidak menjual ribuan pil tersebut seorang diri.


Made mengungkapkan, selama kurun waktu setahun ini, tersangka FE dibantu oleh seorang temannya, REB. 

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dengan menangkap REB yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut, sekaligus menggeledah kosannya. 

Petugas juga menemukan barang bukti pil koplo, sejumlah 1.034 butir yang dikemas dalam wadah botol putih. 

Selama ini, kedua tersangka menjual pil koplo tersebut kepada kalangan umum berusia dewasa, seharga kisaran Rp25 ribu untuk setiap pembelian 10 butir pil koplo. 

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dengan menangkap REB yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut, sekaligus menggeledah kosannya. 

Petugas juga menemukan barang bukti pil koplo, sejumlah 1.034 butir yang dikemas dalam wadah botol putih. 

Selama ini, kedua tersangka menjual pil koplo tersebut kepada kalangan umum berusia dewasa, seharga kisaran Rp25 ribu untuk setiap pembelian 10 butir pil koplo. 

Modus menjual barang haram tersebut.

Kedua tersangka memanfaatkan jejaring pribadi pesan singkat WhatsApp terhadap pelanggan yang telah dikenalnya. 

Setelah sepakat dengan jumlah pemesanan dan estimasi nominal harga yang dipatoknya.

Kedua tersangka bakal melakukan transaksi penjualan secara cash on delivery (COD). 

"Mereka mengaku barang tersebut akan dijual untuk permintaan malam tahun baru," katanya. 

Selama kurun waktu hampir setahun menjalankan bisnis haram tersebut. 

Made mengungkapkan, kedua tersangka memperoleh pasokan pil koplo tersebut dari seorang kenalannya berinisial DT, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Pengakuan kedua tersangka barang tersebut didapat dari DT (berstatus DPO) alamat Surabaya," pungkasnya.










Sumber : https://jatim.tribunnews.com/2022/12/29/2-sekawan-nekat-jual-pil-koplo-32-ribu-butir-ditangkap-saat-naik-motor-ngelantur-ditanyai?page=2




2 Sekawan Nekat Jual Pil Koplo 32 Ribu Butir, Ditangkap saat Naik Motor, Ngelantur Ditanyai 2 Sekawan Nekat Jual Pil Koplo 32 Ribu Butir, Ditangkap saat Naik Motor, Ngelantur Ditanyai Reviewed by wongpasar grosir on 4:34 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.