Polisi saat melakukan olah tempat kejadjan perkara (TKP) di sebuah sawah Desa Sidorejo, Karangjati, Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (17/12/2022)
Ngawi (beritajatim.com) – Lansia asal Desa Sidorejo Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ditemukan meninggal dunia di sawah milik tetangganya, Sabtu (17/12/2022).
Adalah Warjito (60) warga setempat, dia ditemukan sudah meninggal oleh istrinya sendiri yakni Karti (50), dia langsung histeris begitu tahu suaminya sudah tak bernyawa.
Diduga, Warjito meninggal tersengat listrik di jebakan tikus yang terpasang di sawah tetangganya Ali Mahmud (38).
Kejadian berawal saat Warjito pamit ke istrinya untuk mengontrol sawah yang berada di belakang rumah korban pada Jumat (16/12/2022) malam. Sawah korban berdekatan dengan sawah Ali Mahmud yang terpasang jebakan tikus beraliran listrik.
Hingga Sabtu pagi, korban tak kunjung pulang ke rumah. Istrinya pun lantas menyusul ke sawah untuk mencarinya. Tak dinyana, Warjito sudah dalam kondisi tertelungkup dan sudah tidak bernyawa.
Karti langsung histeris dan teriakannya mengundang pemilik sawah lain yang sudah datang ke sawah, begitupun dengan tetangganya.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu pada perangkat desa dan laporan diteruskan ke Polsek Karangjati. Polisi pun kemudian datang dan segera memasang garis polisi. Polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Kondisinya sudah mengenaskan, tewas tertelungkup. Diduga terpeleset terus yang kena lehernya. Sawah tersebut adalah sawah orang lain. Korban tidak memasang jebakan tikus,” kata Edi Susanto, kerabat korban saat di lokasi kejadian, Sabtu 17/12/2022).
Terpisah, Kepala Dusun Sidorejo Haryanto mengaku sudah berkali-kali mengingatkan warganya akan bahaya jebakan tikus beraliran listrik. Tak hanya itu, dia bahkan juga memberitahu sanksi pidana jika sampai jebakan tikus beraliran listrik itu mencelakai orang lain.
“Warga sudah banyak diingatkan tentang bahayanya dan hukumnya ketika mereka memasang jebakan tikus beraliran listrik tapi tetap nekat. Ini memang benar korban tewas di sawah orang lain,” kata Haryanto.
Usai olah TKP, polisi pun mengevakuasi jenazah Warjito ke rumah duka. Polisi akan memeriksa pemilik sawah dan pemasang jebakan tikus yang menewaskan Warjito. Kasus ini dalam penanganan Polsek Karangjati.
Seperti diketahui, bukan pertama kalinya wilayah Karangjati terjadi orang meninggal akibat tersengat listrik jebakan tikus. Sebelumnya, ada Wage (60) warga Desa Danguk, Karangjati yang juga meninggal akibat tersengat jebakan tikus.
Pun, pemasang jebakan tikus beraliran listrik bisa dijerat pasa 359 KUHP yakni siapa saja karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (fiq/ted)
Sumber : https://beritajatim.com/peristiwa/lansia-karangjati-ngawi-meninggal-kesetrum-listrik-jebakan-tikus/
No comments: