TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Upaya membongkar jaringan narkoba sabu-sabu, sempat membuat salah satu petugas kepolisian terperosok.
Hal tersebut dialami oleh anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Aiptu Choirul Anang (50) yang terjatuh di aliran sungai yang terletak di RW 02 Desa Losari Kecamatan Singosari Kabupaten Malang pada Selasa (21/2/2023) lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, saat itu sekitar pukul 20.30 WIB, Aiptu Anang sedang memburu pelaku.
Dan hasilnya, petugas berhasil mendapati pelaku berinisial TAK alias Andri (42), warga Desa Klampok Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
"Setelah digeledah di lokasi, pelaku ini menyimpan satu klip sabu-sabu seberat 0,41 gram. Kemudian, dilakukan pendalaman dan mencari satu pelaku lagi yang tinggal tidak jauh dari tempat asal pelaku pertama," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (23/2/2023).
Setelah itu, petugas mendatangi rumah pelaku kedua berinisial F yang berada di Desa Klampok Kecamatan Singosari. Namun, tahu akan didatangi petugas, F lantas kabur meninggalkan rumah.
"Petugas langsung melakukan pengejaran, tetapi ternyata pelaku F ini berhasil meloloskan diri. Setelah itu, anggota kami membawa pelaku TAK ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Pada saat itu, Aiptu Choirul Anang sedang berjalan di tepian sungai. Tiba-tiba, tanah yang ia pijak longsor, dan menyeret Anang hingga terperosok ke bibir sungai.
"Petugas kami, akhirnya terjatuh dari ketinggian sekitar tujuh meter. Dengan kondisi mengalami beberapa luka, namun masih sadarkan diri,"
"Kemudian ada warga yang melihat, akhirnya meminta bantuan dari BPBD Kabupaten Malang dan relawan. Pelaku TAK sendiri sempat mencoba kabur, namun berhasil digagalkan oleh warga sekitar," bebernya.
Saat ini, Aiptu Anang sedang menjalani perawatan intensif dan observasi di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Insyallah, tidak ada luka dalam. Semoga segera membaik, dan saat ini sudah ada tanda perbaikan kondisi," tambahnya.
Sementara itu, untuk tersangka TAK alias Andri saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara
Sprei Fata Single |
Tas Selimut Pink Fanta |
Kejar Pengedar Narkoba, Anggota Polisi di Malang Alami Nasib Apes, Berawal dari Kaki Salah Pijakan
Reviewed by wongpasar grosir
on
4:51 PM
Rating:
No comments: