TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Motif insiden pembacokan terhadap Mustaji (48) asal Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura pada (29/2/2023) kini telah terungkap.
Pasalnya, salah satu pelaku, Suhari (49) asal Desa Karanganyar, Kecamatan Ketapang Sampang berhasil diringkus saat berada di kediamannya pada (22/2/2023) kemarin subuh.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata motif di balik kasus pembacokan adalah sakit hati.
"Pengakuan pelaku, dia diisukan menjadi bandar narkoba," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (22/2/2023).
Adapun dalam kasus ini, Suhari merupakan pelaku yang berperan membacok korban hingga mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya, bahkan salah satu ibu jari korban putus.
Senjata yang digunakan oleh pelaku merupakan sebilah celurit yang kala itu dipegang dengan menggunakan tangan kanannya.
"Korban saat itu duduk di depan counter Hp dengan posisi membelakangi jalan, kemudian pelaku datang dan langsung menyabetkan celuritnya ke arah korban," terangnya.
Pasca korban terluka dan tergeletak di jalan, pelaku bergegas melarikan diri ke arah selatan dengan membawa celuritnya.
"Pelaku ini melarikan diri tanpa kendaraan, dia berlari meninggalkan kendarannya, sepeda motor," tutur Ipda Sujianto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 354 ayat 1 KUHP Subs Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
No comments: