TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita asal Malang bernasib malang lantaran terancam membayar Rp750 juta.
Padahal, wanita tersebut hanya ingin meminta kembali barang miliknya.
Namun, ia justru tertimpa sial. Denda senilai Rp750 juta sedang menunggunya.
Diketahui, wanita tersebut bernama Dian Patria Arum Sari.
Inilah nasib miris Dian yang harus membayar denda hanya gegara menagih utang.
Dikutip dari Surya Malang, Dian Patria Arum Sari awalnya menagih utang Rp 26 juta melakui komentar di Facebook.
Namun gara-gara hal itu, ia justru dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta.
Untuk diketahui, seharusnya Dian Patria divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Namun, sidang Dian ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan.
"Ndredeg, saya nggak mau berpikir," terang Dian saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Sembari menunggu hasil putusan, Dian berharap hakim memvonis dirinya tidak bersalah karena telah memiliki semua bukti.
"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada.
Surat perjanjian utang pi utang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," tutur perempuan berambut pirang itu.
Jaksa dalam surat tuntutannya menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Namun, Dian menyangkal mendistribusikan komentar yang ditulisnya.
"Saya itu nggak nyebarkan, mendistribusikan, mengirimkan. Saya kan menulis di komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada. Yang saya tanyakan, yang lihat siapa? Yang nyebarkan siapa?" tegas Dian.
Seorang mama muda di Bogor nekat membuat skenario penculikan dirinya dan sang anak.
Mama muda berinisial Y ini nekat membuat skenario penculikan lantaran terjerat utang.
Y diam-diam membayar utangnya memakai uang suami tanpa izin lalu membuat drama diculik.
Drama penculikan ini bermula ketika Y bersama anaknya yang masih bayi pergi ke rumah orang tuanya yang berada di wilayah Paledang, Kota Bogor.
"Sesudah itu, (Saudari Y) sempat membayar utang kepada rekanannya sebesar Rp 45 Juta," terang Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat
Wanita berinisial Y ini membayar utangnya dengan mempergunakan uang suami, namun tanpa sepengetahuan suaminya.
Karena takut melapor ke suami, akhirnya Y terbesit untuk membuat skenario drama penculikan bekerja sama dengan rekannya yang diketahui berinisial T.
Pada 4 Januari 2023 malam, suami dan keluarga Y dikejutkan dengan hilangnya kabar Y dan anaknya karena tak kunjung pulang ke rumah dan nomornya tak bisa dihubungi.
Pihak keluarga juga mendapat informasi bahwa sebelum hilang, Y dan anaknya terakhir kali menaiki taksi online.
Pada 5 Januari 2023 keesokan harinya setelah keluarga dilanda rasa cemas, suami Y pun menyebarkan informasi orang hilang dengan harapan sang istri dan anaknya bisa segera ditemukan.
Suami Y juga mengadukan hal ini ke Polsek Babakan Madang atas hilangnya sang istri dan anaknya tersebut.
Pihak suami menerima pesan WhatsApp yang meminta tebusan Rp 50 Juta disertai foto wanita berinisial Y itu bersama bayinya seperti seolah-olah sedang ditawan.
Pada 6 Januari 2023 keesokan harinya, Y dan bayinya kemudian ditemukan di kawasan Puncak Bogor.
"Berhasil ditemukan pada Jumat (06/1/2023) pagi.
Korban ditemukan di Jembatan Gadog yang berada di wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor sekitar pukul 04.00 WIB," kata AKBP Iman Imanuddin.
Mulai dari sini terungkap bahwa ternyata kabar penculikan yang juga heboh di media sosial ini cuma rekayasa semata.
Selama dia hilang, Y rupanya sempat ke Cijeruk Bogor dan bersama rekannya di sana dia membuat foto settingan agar keluarganya yakin bahwa dia sedang diculik.
"Korban pergi ke wilayah Cijeruk dan berfoto seolah-olah sedang diculik dengan mulut terikat, mata tertutup dengan menggendong anaknya.
Kemudian foto tersebut dikirimkan kepada suami korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 Juta," kata Iman.
Wanita Y ini ditemukan keluarganya pada Jumat (6/1/2023) pagi karena dia memilih untuk tidak melanjutkan skenario penculikan yang dia rancang itu.
Sebab Y merasa ketakutan dan akhirnya memilih untuk pulang.
"Saudari Y Ini merasa takut hingga memutuskan untuk pulang dengan diantar rekannya dan turun di Jalan Raya Cisarua, lalu berpura-pura meminta tolong kepada orang yang lewat serta meminta menghubungi kedua orang tuanya," kata Iman.
Motif Y membuat rekayasa penculikan ini rupanya terkait utang pi utang.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Babakan Madang Bogor, terkait laporan pengaduan orang hilang seorang ibu bernisial Y dan seorang anak berinisial AYW tersebut bukanlah diculik, melainkan skenario berpura-pura diculik akibat tagihan utang yang melilitnya.
"Wanita berinisial Y dan anaknya yang hilang pada Rabu tanggal 4 Januari 2023 tidaklah diculik, melainkan berpura-pura diculik, akibat mempergunakan uang sebesar Rp 45 Juta untuk membayar utang tanpa sepengetahuan suaminya," kata AKBP Iman Imanuddin.
Sementara itu terkait kasus ini, kata Iman, pihaknya masih terus melakukan penyeildikan terhadap seorang rekan korban yang turut merencanakan skenario penculikan ini.
No comments: