Kasus bos minta syarat tidur bareng untuk perpanjangan kontrak kerja pegawainya di Cikarang tengah viral di media sosial.
Satu di antara pegawai pabrik di Cikarang itupun memberikan pengakuan.
Pegawai tersebut mengaku bos selalu mengajak jalan berdua dan diiming-imingi perpanjangan kontrak kerja.
"Dia (atasan AD) selalu tanya kapan jalan berdua, saya selalu alasan 'iya, nanti. Saya maunya bareng-bareng', tapi dia selalu enggak mau, maunya berdua," kata AD (23) kepada wartawan, Jumat (5/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Perilaku atasannya itu pun tak hanya sekali dua kali.
Oknum bos yang mempunyai posisi manager itu bahkan kerap memaksa dan mengancam memutus kontrak AD karena tak pernah mengiyakan ajakan atasannya tersebut.
"Lama-lama dia kesal, akhirnya saya tegaskan dia lewat pesan WhatsApp bilang 'maaf pak, saya enggak bisa jalan berdua', di momen itu dia langsung marah, nomor saya diblokir, padahal kan saya masih kerja di situ," ungkap AD.
AD sendiri tidak tahu secara sejauh mana ajakan atasannya tersebut.
"Saya enggak terlalu nanya, tapi dia cuma bilang jalan dan makan berdua. Pas diajakin sama bareng-bareng sama teman, dia enggak mau, dia maunya berdua," tutur AD.
Sebelumnya, isu soal menerima ajakan bos demi perpanjangan kontrak ramai di media sosial.
Salah satu akun yang membicarakan soal isu tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @miduk17.
Dalam cuitannya, ia bahkan menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang. Cuitan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu hingga kini masih diperbincangkan.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut informasi akun tersebut.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan pun langsung memberi respons.
Pihaknya akan mengusut perusahaan di Cikarang yang memang punya syarat tak masuk akal tersebut.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (3/5/2023).
Dani menyebut, apabila memang kenyataan tersebut terjadi di lapangan, maka tentu ini sudah melanggar etika norma moral dan hukum.
Sebagai tindak lanjut, pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani isu tersebut.
"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar," kata Dani lagi.
Sementara Direktur Pembinaan dan Pemeriksaan (Binariksa) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Yuli Adiratna mengatakan, akan menindaklanjuti kabar yang beredar di media sosial tersebut.
"Kemenaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Yuli, aturan karyawati tidur dengan atasan merupakan tindak pidana dan jalur hukum harus ditempuh.
Berita Lainnya : Hari Bahagia Berubah, Tamu Lari Diterjang Sapi Disebut Kiriman Mantan, Reaksi Pengantin Pria Disorot
"Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi. Tindakan hukum harus dilakukan," ucapnya.
Selain itu, lanjut Yuli, perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta Disnaker daerah untuk terus sosialisasi,"
"Saat ini kita sudah memiliki UU Nomor 12/2022 tentang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil tindakan," jelas dia.
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga membuka diri dan siap menerima laporan permohonan perlindungan korban terkait isu perusahaan yang mensyaratkan karyawati tidur bareng atasannya untuk memperpanjang kontrak kerja.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, korban bisa datang ke LPSK secara langsung.
Meskipun, belum melaporkan kasus tersebut ke pihak penegak hukum.
"Jadi kita, pertama menyarankan agar korbannya berani untuk membuat laporan polisi. Kalau pun masih ada kekhawat terhadap laporan polisi, bisa datang dulu ke LPSK," ujar Edwin kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Jumat (5/5/2023).
"Jadi silakan yang merasa jadi korban atas peristiwa itu, kalau belum lapor polisi datang dulu ke LPSK supaya kami bantu untuk bagaimana mendorong agar proses hukumnya ada," katanya lagi.
Edwin juga menegaskan LPSK akan menjamin para korban yang dilindungi tidak akan kehilangan pekerjaan karena melaporkan kasus ini.
Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban, kata Edwin, mengatur tentang korban atau saksi yang memberikan kesaksian tidak boleh diberhentikan dari pekerjaannya.
"Kalau berdasarkan UU LPSK itu diatur, kalau korban sampai kehilangan pekerjaan itu pelakunya diancam ancaman pidana, pelakunya (yang memecat)," kata Edwin.
Kemudian, Edwin mengatakan, LPSK menjamin kerahasiaan identitas para korban dan saksi dalam kasus tindak kekerasan seksual seperti kasus ini.
"Silakan juga mengajukan permohonan ke LPSK, bisa datang langsung atau via WA, jadi tidak usah khawatir soal identitas kita rahasiakan," ujarnya.
SPREI MONALISA |
SARUNG BSM |
Bos di Cikarang Ngotot Ajak Pegawai Jalan Berdua, Ancam Putus Kontrak Jika Menolak, Tak Cuma Sekali
Reviewed by wongpasar grosir
on
3:28 PM
Rating:
No comments: