TRIBUNJATIM.COM - Sebuah SPBU tutup 15 menit saat azan tengah menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Dalam unggahan yang viral, menyebut SPBU Pertamina di Susukan, Jawa Tengah, tutup selama 15 menit saat azan.
Informasi dari Instagram kemudian viral di media sosial Twitter, pada Kamis (11/5/2023).
"Ada sebuah SPBU kalau kagi adzan langsung tutup 15 menit agar petugasnya bisa salat," narasi dalam Instagram.
Pengunggah menuliskan, kebijakan penutupan pom bensin saat waktu shalat adalah murni keinginan dari pemilik.
Tertulis, kebijakan penutupan sementara untuk shalat ini terjadi di SPBU Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Menanggapi unggahan, beberapa warganet mengaku salut dan mengapresiasi kebijakan dari pemilik SPBU.
"Biarpun gajinya sedikit bagi sebagian orang, tapi kalo begini pastii nyaman banget kerjanya. Respect juga untuk atasannya selaku pembuat kebijakan," komentar akun @im****.tinn.
"Berkah untuk pemiliknya ..smoga rejeki dunia akhiratnya mengalir dan mudah," kata akun @puput********89.
Namun, ada pula warganet yang mengatakan bahwa kebijakan seperti dalam video dapat mengganggu pelayanan publik.
"Klo ada karyawannya beda agama lebih mantep nih bisa gantian jd pelayanan publik g terganggu," ujar akun @samuel_****.
Lantas, benarkah SPBU di Susukan tutup 15 menit saat waktu azan?
Bagaimana penjelasan Pertamina?
Saat dikonfirmasi, Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Tengah, Brasto Galih Nugroho membenarkan informasi yang beredar di media sosial.
Namun, SPBU yang tutup tersebut bukan berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
SPBU yang tutup sementara tersebut berada di Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
"Yang menutup operasional sementara saat waktu shalat jemaah adalah SPBU Susukan, Kabupaten Semarang dengan nomor 45.507.20," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2023).
Sementara itu, Brasto memastikan SPBU Susukan yang berada di Banjarnegara adalah SPBU dengan nomor 44.534.12.
Menurut Brasto, SPBU di Banjarnegara tersebut tidak tutup sementara lantaran operator shalat secara bergantian.
Dia pun menjelaskan, penutupan sementara saat mendengar azan di SPBU Susukan Semarang adalah kebijakan dari pemilik SPBU nomor 45.507.20.
"Kebijakan pemilik SPBU 45.507.20, Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah adalah menggiatkan shalat wajib berjemaah di SPBU tersebut," ungkapnya.
Setiap awal waktu shalat wajib, kata dia, SPBU akan tutup selama sekitar 15 menit agar operator, konsumen, dan masyarakat sekitar dapat shalat berjemaah di masjid dalam area SPBU.
Menurut Brasto, Pertamina tidak mengatur soal ketentuan jam operasional maupun istirahat SPBU.
Dia hanya mengatakan, ketentuan shalat berjemaah telah diatur dalam agama Islam.
"Shalat berjemaah diatur dalam agama Islam," tandasnya.
No comments: