Telanjur Hamil, Wanita Syok Pacar Ternyata Bukan Anggota Brimob Tapi Petugas Keamanan, 'Skin Palsu'

 


TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita ditipu anggota Brimob gadungan.

Padahal si wanita telanjur dihamili anggota Brimob palsu.

Nasib si Brimob gadungan pun terungkap.
Ia merupakan pemuda di Kota Malang.

Pemuda di Malang nekat menjadi personel Brimob gadungan.

Kebohongannya viral karena unggahan akun TikTok @samgilang pada Minggu (4/6/2023).

Dalam video tersebut, terlihat seorang pemuda yang mengenakan seragam Korps Brigade Mobile atau Korps Brimob.

Ia mengenakan seragam Brimob lengkap dari ujung kaki sampai kepala, termasuk baret dan sepatu bootsnya.

Tampak, pria Brimob gadungan itu sedang diinterogasi oleh seorang pria karena gerak geriknya mencurigakan.

Rupanya, pemuda tersebut menjadi Brimob gadungan dengan motif memikat perempuan pujaan hatinya.

"Jangan gunakan skin palsumu untuk mengelabuhi wanitamu," tulis akun tersebut.

Atas perbuatannya itu, pemuda tersebut langsung digiring Polresta Malang Kota.

 Ia pun langsung disambut oleh sejumlah anggota polisi yang sedang bertugas.

Dari informasi yang dihimpun, pada mulanya pria itu menjalin cinta dengan perempuan pujaan hatinya.

Jalinan cinta berujung pada pria tersebut menghamili pacarnya.

Dan selama itu pula, pria tersebut mengaku sebagai anggota Brimob.

Kemudian, pihak keluarga dari si perempuan meminta pertanggungjawaban.

Dan setelah dicek, ternyata pria tersebut bukanlah anggota Brimob melainkan bekerja sebagai petugas keamanan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Iya, kejadiannya terjadi pada Sabtu (3/6/2023)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (5/6/2023).

Namun, pihaknya enggan mengungkapkan identitas dari pria Brimob gadungan tersebut. Karena pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Iya, hal itu benar. Dan kami masih mendalami," pungkasnya

Sebelumnya, hubungan seorang polisi gadungan dan istri orang terbongkar.

Polisi gadungan itu adalah AP (27) warga Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

AP ditangkap polisi karena mengirimkan foto bugil kepada suami kekasihnya.

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, pelaku mengaku anggota polisi saat merayu korban.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto membenarkan informasi adanya penangkapan AP karena kasus pornografi dan UU ITE.

Kasus ini bermula saat AP berkenalan dengan perempuan bersuami bernama AL asal Rongkop, Gunungkidul, akhir 2021 lalu.

AP saat itu mengaku bernama K dan bekerja sebagai anggota kepolisian di Magelang.

Saat berkomunikasi, AP dan AL sering melakukan panggilan video, dan meminta membuka baju.

Tanpa disadari, AP merekam saat korban sedang bugil di depan telepon genggamnya.


Pada Februari 2023 lalu, AL ingin mengakhiri hubungan dengan AP.

Namun AP menolak dan melakukan pengancaman.

"Tersangka mengancam akan menyebarkan video AL saat bugil, apabila AL memutuskan hubungan," kata Suranto saat dihubungi melalui telepon Selasa (4/4/2023).

Dikatakannya, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban oleh pelaku Senin (13/3/2023).

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gunungkidul.

Setelah menerima laporan, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Andika Arya Pratama, melalui Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan menindaklanjuti laporan tersebut.

Petugas meminta korban untuk menghubungi pelaku agar mau diajak ketemu.

AP pun bersedia bertemu di toko waralaba sekitar kota Wonosari Minggu (26/3/2023).

"Pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Suranto mengatakan dari hasil pemeriksaan, AP diketahui beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul.

AP juga bukan aparat kepolisian

Dia mengataan AP sehari-hari bekerja di koperasi swasta dan menempati posisi sebagai jasa tagih.

Petugas menyita barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, dan 1 bendel cetakan tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp.

"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Suranto. 

















 
Telanjur Hamil, Wanita Syok Pacar Ternyata Bukan Anggota Brimob Tapi Petugas Keamanan, 'Skin Palsu' Telanjur Hamil, Wanita Syok Pacar Ternyata Bukan Anggota Brimob Tapi Petugas Keamanan, 'Skin Palsu' Reviewed by wongpasar grosir on 4:32 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.