Kalah Judi Bola, Mantan Penghuni Panti Ini Gasak 2 Laptop Yayasan

Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)

 

Surabaya - Benny Hinn, pria di Surabaya terpaksa jadi pesakitan di pengadilan. Penyebabnya, pria 23 tahun itu tega menggasak 2 unit laptop di panti asuhan tempat ia pernah dirawat.

Dalam persidangan, terdakwa diketahui mencuri 2 unit laptop milik Panti Asuhan Yayasan Ibu Teresa di Jalan Raya Bringin Nomor 5, Sambikerep Surabaya.


Menurut dia, 2 komputer lipat itu terpaksa digasak lantaran kalah judi bola. Aksi nekat tersebut berujung Benny ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Siska Christiani mengatakan pencurian itu dilakukan Benny secara bertahap. Namun baru disadari pihak panti pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Hal itu dibenarkan salah satu saksi dalam persidangan, Yulita Eno Pengurus panti berusia 40 tahun itu menegaskan mulanya terdakwa berbelit dan tak mengakui perbuatannya. Namun, semuanya terungkap usai polisi menindaklanjuti laporan dari panti.

"Setelah kami minta terdakwa jujur, dia gak jujur, akhirnya kita lapor dan minta ke polisi. Ada 2 laptop Lenovo dan Asus (yang hilang), ngakunya dijual ke teman gereja," kata Yulita saat menjadi saksi dalam sidang di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Wanita asal Kupang 10 Juni 1986 itu menegaskan terdakwa sejak kecil sudah tinggal dan dirawat di panti. Namun, ia tak menyangka bahwa ketika beranjak dewasa, justru melakukan tindakan kriminal yang merugikan tempatnya bernaung.

"Dari kecil dia (terdakwa) di sana (panti asuhan)," imbuhnya.

Hal senada disampaikan pengurus panti lainnya bernama Musa. Lelaki berusia 25 tahun itu mengaku terkejut saat memeriksa ruang kantor lantaran 2 laptop yang biasa tersimpan di atas lemari raib.

Sadar panti asuhan kemalingan, Musa didampingi saksi lain, yakni Fransiska dan Yulita melapor ke polisi. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi.

Berdasarkan penyelidikan dan interogasi mendalam, seluruh bukti dan kecurigaan mengarah kuat kepada Benny Hinn kala itu juga merupakan penghuni panti itu. Dalam pemeriksaan di depan penyidik, tersangka akhirnya mengakui semua perbuatannya, meski sebelumnya sempat mengelak saat diinterogasi pengurus panti.


Kepada petugas, Benny mengaku 2 laptop pada 8 Maret 2026 adalah aksinya yang kedua. Menurut dia, laptop itu langsung digadaikan kepada pria bernama Wisnu senilai Rp 800 ribu.

Gegara ulahnya itu, Yayasan Ibu Teresa harus menanggung kerugian materiil mencapai Rp 8 juta. Benny pun dijerat dengan Pasal 476 KUHP.

Sebelum sidang usai, Benny sempat meminta maaf dan bertumpu di kaki para pengurus. Ia mengakui perbuatannya dan meminta maaf dengan ulah yang dilakukannya.


Sumber; https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8596276/kalah-judi-bola-mantan-penghuni-panti-ini-gasak-2-laptop-yayasan

Kalah Judi Bola, Mantan Penghuni Panti Ini Gasak 2 Laptop Yayasan Kalah Judi Bola, Mantan Penghuni Panti Ini Gasak 2 Laptop Yayasan Reviewed by wongpasar grosir on 3:09 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.