Satreskrim Polres Ponorogo berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.
Sebanyak 6 tersangka berhasil diamankan atas kasus pencurian dengan 3 lokasi di wilayah bumi reyog ini. Yakni toko aki di Kecamatan Sukorejo, toko pertanian di Kecamatan Babadan dan toko aki di Kecamatan Jetis. Keenam tersangka, yakni inisial RE (53), N (41), AF (42), K (50), J (36) dan IMI (38). Mereka bukan berasal dari Ponorogo, melainkan berasal dari Jawa Tengah dan paling banyak dari Jakarta.
“Kami berhasil mengamankan 6 tersangka yang merupakan jaringan lintas provinsi. Jadi para tersangka bukan dari Ponorogo, melainkan dari Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, Sabtu (13/11/2021).
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas berhasil melacak keberadaan barang curian dari Ponorogo berada di daerah Brebes Jawa Tengah. Dari petunjuk awal tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengamankan 2 tersangka yang merupakan penadah barang curian tersebut, yakni tersangka J dan IMI di Brebes.
“Dari 2 tersangka yang berhasil ditangkap, petugas terus mengembangkan hingga berhasil menangkap 4 tersangka lainnya,” ungkap mantan Kapolres Batu itu.
Dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap ini, petugas bisa menekuknya di dua lokasi yang berbeda. Pertama di daerah Klaten Jawa Tengah dan kedua di Kediri Jawa Timur saat mereka juga akan melancarkan aksi. Beruntung petugas dapat mengamankan sebelum beraksi kembali. Ada 3 tersangka saat akan ditangkap, malah melawan petugas. Sehingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada 3 tersangka tersebut.
“Sebagian tersangka tertangkap di Kediri saat akan melancarkan aksi pencurian disana,” katanya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Mulai dari 9 aki mobil dari berbagai merek, 4 diesel air dan satu mesin genset. Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan para tersangka dalam beraksi. Mulai dari beberapa handphone untuk komunikasi antar tersangka, kunci leter T, 2 unit linggis, dan gunting pemotong baja. Petugas juga menyita 2 unit mobil yang selama ini digunakan untuk beroperasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman penjara kurungan maksimal 9 tahun.
“Tentu mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan acaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (end/ted)
Sumber : https://beritajatim.com/peristiwa/polres-ponorogo-bekuk-6-kawanan-pelaku-pencurian-lintas-provinsi/
No comments: