TRIBUNJATIM.COM - Nasib gadis berusia 17 tahun ini pilu.
Nyawanya melayang gegara kenalan dengan seorang pria di media sosial (medsos) Facebook.
Pelaku mengatakan sengaja menghabisi gadis tersebut, karena cintanya ditolak.
Pada polisi, pelaku pembunuhan gadis 17 tahun tersebut mengaku sakit hati.
Sebab, gadis yang ia kenala di Facebook itu menolak cintainya dengan mencemoof fisiknya 'tidak good loking'.
Peristiwa nahas ini terjadi di Sumatera Utara.
Unit bunuh culik (Buncil) Subdit III Jahtanras Polda Sumut mengungkap pelaku bernama Rizky Lewa Al Reza (25).
Korban bersuia 17 tahun, bernama Lidya Patmos Sitinjak.
Pelaku diketahui menghabisi nyawa korban, lalu membuangnya ke sumur di perkebunan.
Berdasarkan keterangan pelaku yang diterima Polisi, pelaku kesal karena disebut cacat dan susah bicara karena kondisinya bibirnya yang sumbing.
"Iya benar sudah ditangkap oleh tim Buncil, Jahtanras Krimum Polda Sumut. Pelaku tersinggung dan sakit hati karena ucapan korban yang mengatakan cacat dan sumbing," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (16/12/2022).
Hadi mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku dua minggu lalu melalui sosial media Facebook.
Kemudian mereka saling chating dan memutuskan bertemu pada Kamis 15 Desember 2022 kemarin.
Sekitar pukul 10:00 WIB korban meminta pelaku menjemputnya di rumah temannya di Jalan Pasar Kecil, Sunggal.
Kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih dan sempat berkomunikasi ciri-cirinya dan sepeda motor yang digunakan.
Kemudian keduanya bertemu di masjid dekat rumah temannya dan korban diantar oleh temannya menemui pelaku untuk pertama kalinya
Tanpa basa-basi korban langsung naik ke atas sepeda motor pelaku, dan pelaku langsung membawanya ke area lokasi kejadian.
Di lokasi, pelaku bertanya ke korban apakah mau menjadi kekasihnya atau tidak dengan kondisinya yang cacat. Namun saat ditanya korban cuma diam sampai akhirnya mereka pindah ke sumur tempat korban dibuang.
Kemudian pelaku memegang tangan korban dan korban menepisnya. "kenapa pegang-pegang tangan ?" tanya korban.
Kemudian pelaku kembali menanyakan apakah korban mau menerimanya menjadi pacar apa adanya.
"Bagaimana jawabanmu, mau gak dengan aku yg kek gini ?" tanya pelaku.
Suasana semakin memanas ketika korban menyatakan tak mau menjadi kekasihnya karena kondisi pelaku yang cacat dan susah bicara.
"Korban menjawab 'siapa yang mau dengan kau cacat, sumbing dan ngomong aja au...au...auu," ucap Polisi menirukan ucapan korban yang dijelaskan pelaku.
Setelah dicekik selama 10 menit korban terjatuh ke tanah kemudian pelaku langsung membuang ke sumur.
Sebelumnya, pelaku mengambil handphone korban.
Lalu pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Paya Bakung, Kecamatan Sunggal lalu mandi.
Usai mandi pelaku berangkat ke binjai ke rumah pamannya dengan membawa tas korban, dan sampai di Binjai tas korban dibuang ke Sungai Kampung Nangka, Binjai.
Disinilah pelaku ditangkap Unit bunuh culik (Buncil) Subdit III Jahtanras Polda Sumut bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario dan handphone korban.
Polisi menemukan pelaku karena berhasil melacak ponsel dan rekaman CCTV. Setelah ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut.
"Selanjutnya team memboyong pelaku dan barang bukti ke Polsek Sunggal. Reza mengakui perbuatannya dikarenakan sakit hati dan tersinggung atas ucapan korban," pungkasnya.
Selain kisah gadis di Sumetera Utara itu, nasib pilu kenalan di media sosial (medsos) juga dialami oleh janda asal Nganjuk.
Diberitakan TribunJatim.com, Selasa (9/8/2022), seorang pilot, M Ridwan (54) menipu janda asal Nganjuk berinisial IS (46) hingga menggondol mobil Toyota Avanza dan uang senilai Rp 950 ribu.
Awalnya, M Ridwan (54) berkenalan dengan IS (46) melalui media sosial Facebook (FB) pada awal bulan Juni 2022.
Berbekal ID card pilot palsu, Ridwan yang seorang pengangguran mengaku kepada IS seorang pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
Korban yang merasa kecolongan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di rumah pelaku di Mojokerto.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas AKP Tatar Hernawan
Tas Selimut Warna Merah |
Sprei Kintakun |
No comments: