TRIBUNJATIM.COM - Perbuatan jahat seorang mama muda dan suami di Palembang terbongkar sudah.
Mereka kini harus mendekam di penjara karena aksi tak pantas.
Diketahui, korban pasangan suami istri (pasutri) itu adalah seorang remaja.
Terungkap alasan pasangan itu berbuat nekat dengan pura-pura memberikan jasa open BO (booking out/booking online/istilah prostitusi online).
Mama muda itu diketahui bernama Mita.
Ia membuka jasa open BO dan menjebak seorang remaja.
Ternyata itu cuma siasat dari wanita 21 tahun tersebut.
Begitu mangsanya didapat, ia menghubungi suaminya.
RL, remaja yang memesan Mita pun ketakutan saat suami Mita pura-pura mengerebek mereka saat berada di kamar.
Sehingga korban terpaksa kehilangan uang dan handphone demi bisa selamat dari ancaman para pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya berurusan dengan Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang, pimpinan Kanit Res Iptu Andrean.
Pelaku sudah ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing, Minggu (19/2/2023) malam.
Aksi itu dilakukan Mita pada Sabtu (18/2/2023), sekitar pukul 02.30 waktu setempat, di Jalan DI Panjaitan Lorong Asli Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang.
Berawal dari korban yakni RL (19), memesan open BO melalui aplikasi Michat.
Lalu, tiba-tiba pelaku Mita langsung mengunci pintu rumahnya, dan kemudian pelaku Mita menghubungi pelaku Ibrahim, suaminya, dan pelaku Akbar.
Pada saat di TKP, pelaku Ibrahim dan pelaku Akbar berpura-pura menggerebek korban dan pelaku Mita.
Sehingga korban ketakutan, dan pada saat itulah pelaku Ibrahim dan pelaku Akbar memeras korban dan mengacam korban dengan mengunakan sebuah pisau.
Kemudian, merampas satu unit ponsel Iphone dan meminta uang sebesar Rp 2 juta.
Sehingga korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 1 juta.
Dengan total kerugian diperkirakan Rp 9,5 juta.
"Benar ketiga pelaku sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban RL yang mana berawal saat korban melakukan pesanan open BO melalui aplikasi Michat," ungkap Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Handriyanto didampingi Kanit Res Iptu Andrean, Senin (20/2/2023), kepada Sripoku.com, saat menggelar perkara tiga tersangka.
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti, berupa satu unit handphone Iphone 14 pro warna hijau, satu unit handphone OPPO A15 warna merah, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dan 1 buah pisau dapur bergagang kayu warba crem
Atas ulahnya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sedangkan Mita mengaku terpaka melakukan ini lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Terpaksa saya begini, lantaran suami saya tidak bekerja. Terus saya juga sebagai tulang punggung adik saya yang masih sekolah," katanya sambil menangis menyesali perbuatannya.
Suami Istri Berbisnis Narkoba
Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (49) nekat melanjutkan bisnis suaminya mengedarkan ganja setelah sang suami dibekuk polisi.
via Tribunnews
ILUSTRASI Berita mama muda dan suami di Palembang jebak remaja dengan open BO.
SY yang berusia 54 tahun itu merupakan suami RP.
Dari SY ditemukan barang bukti satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram.
Ada pula satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong, serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka RP, ditemukan barang bukti ganja seberat 1.000 gram atau 1 kilogram ganja.
"Jadi bisnis haram ini pelaksanaan sudah cukup lama, yakni sekitar 3 tahun. Karena sebelumnya RP ini melanjutkan usaha dari suaminya yang saat ini sudah di Lapas Purwakarta," kata Kapolres Karawang,, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang pada Selasa (14/2/2023).
Wirdhanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RP mengaku nekat melanjutkan bisnis suami menjual ganja karena terlilit masalah ekonomi.
Ganja yang dijual oleh pasangan suami istri tersebut didapat dari wilayah Sumatera Barat.
Polisi saat ini sudah mengantongi identitas pemasoknya dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, kedua pasangan suami istri tersebut dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Wirdhanto.
No comments: