SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang menemukan tujuh pasangan bukan suami istri di kos di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang pada awal tahun ini.
"Kami minta keterangan mereka, termasuk pemilik pemondokan. Kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Rahmat Hidayat, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Kamis (16/2/2023).
Rahmat menjelaskan Pemkot Malang melarang kos atau pemondokan bebas.
Sesuai Pasal 10 Ayat 1 Perda Kota Malang nomor 6/2006, pemilik dilarang memiliki pemondokan yang dihuni oleh pasangan berbeda jenis kelamin, kecuali suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.
Menurutnya, regulasi tersebut untuk menjaga citra Kota Malang sebagai kota pendidikan.
Banyak orang datang ke Kota Malang untuk melanjutkan pendidikan, dan wisatawan.
"Jangan sampai Kota Malang itu terkesan bebas. Apalagi Kota Malang adalah pusat pendidikan," katanya.
Rahmat menyatakan upaya untuk mengatasi pelanggaran asusila butuh dukungan semua pihak.
Selama ini Satpol PP ke hotel atas laporan. Satpol PP tidak bisa serta merta datang ke suatu tempat tanpa ada indikasi atau bukti informasi yang kuat.
"Kami tidak mungkin langsung mengetok pintu kamar dan inspeksi. Kami pasti mendapat informasi awal dahulu," ujar Rahmat.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang akan meningkatkan koordinasi dengan Pemkot Malang untuk mencegah potensi tindakan asusila di hotel.
"Kami memang harus meningkatkan pengawasan. Kami memang tidak mungkin membatasi privasi tamu. Tapi pengawasan perlu dilakukan agar tidak terjadi tindak asusila," kata Agoes Basoeki, Ketua PHRI Kota Malang.
Agoes mengatakan manajemen hotel harus aktif mengingatkan tamu agar tidak melanggar norma dan etika.
Menurutnya, pelanggaran asusila di hotel akan berdampak negatif pada hotel tersebut.
"Kalau ada hal yang mencurigakan, laporkan ke Satpol PP. Jika ada pasangan yang datang, kami minta kartu identitas atau status hubungan mereka," ujarnya.
Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2023/02/16/satpol-pp-temukan-kos-bebas-di-kota-malang
No comments: