Peristiwa pembacokan siswa oleh siswa lainnya kembali terjadi.
Peristiwa nahas kembali terjadi di Sukabumi.
ARSS (15), seorang pelajar SMP tewas dibacok pakai celurit oleh siswa lain.
Para pelaku kian berani dan brutal hingga pamer di media sosial.
Pelaku dalam kasus ini adalah AR, DA dan RA.
Diketahui, ada satu pelaku menyiarkan aksi jahatnya dalam live Instagram.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, saat akan terjadinya duel antara korban dengan pelaku, ada pelaku lainya yang menyiarkan peristiwa tersebut.
"Jadi mereka terlebih dahulu janjian lokasi yang telah ditentukan. Lalu saat mereka bertemu anak yang berhadapan dengan hukum inisial AR (14) langsung menyiarkanya di media sosial instagram pada saat DA (14) membacok korban dengan Celurit," ujarnya, Jumat (24/03/2023).
Berita Lainnya : Maling di Kota Malang Ambil Wudhu Sebelum Kuras Isi Kotak Amal Musala
Pada saat peristiwa pembacokan terhadap pelajar SMP ARSS, Rabu (22/03/2023), di Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pelaku DA membawa celurit yang disimpan di belakang badannya.
"Jadi DA ini berlari menghampiri korban dan langsung membacokannya, hingga korban alami luka di bagian kepala dan pergelangan tangannya," ungkap Zainal, dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.
Sementara itu, dari rekaman video siaran langsung di Instagram tersebut, terekam secara jelas DA berlari mengejar korban hingga terjadinya pembacokan terhadap ARSS.
Bahkan dalam siaran langsung dalam Instagram tersebut menyematkan tema live instagram 1 VS 1.
Tak butuh waktu lama, pelaku RA pun ditangkap oleh tim Jatanras Polres Sukabumi Kota, Kamis (23/03/2023) pukul 18.30 WIB.
"Pelaku RA ditangkap di rumahnya di Babakan, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi," kata Zainal.
Sementara itu pelaku pembacokan DA yang beralamat tinggal di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di hari yang bersamaan di Neglasari, Kecamatan Purabaya.
Kemudian satu pelaku lainnya sebagai Joki membawa motor, ditangkap di rumahnya di Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.
Ketiga pelaku status anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 76 ayat C jo pasal 80 poin ketiga, di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun
Dilapis pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapis lagi dengan pasal 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun.
"Saat ini kasusnya masih dilakukan proses penyidikan dan ketiganya diamankan di Polres Sukabumi Kota," pungkas Zainal.
Calon Kades di Bangkalan Bacok Ketua Panitia karena Tak Lolos
Peningkatan intensitas konflik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Mangga’an, Kecamatan Modung menyeret pria berinisial S (50), warga desa setempat ke balik jeruji tahanan Polres Bangkalan.
Ia dibekuk sekitar 5 jam sebelumnya setelah membacok MR (37) yang tak lain adalah Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Mangga’an, Kamis (16/3/2023).
Selain Ketua P2KD Mangga’an, korban MR juga tercatat sebagai guru, staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Modung.
Atas pembacokan itu, korban menderita luka serius di kepala bagian kanan.
Berita Lainnya : Maling di Kota Malang Ambil Wudhu Sebelum Kuras Isi Kotak Amal Musala
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, pembacokan tersebut bermotif sakit hati setelah tersangka S tidak lolos hasil verifikasi karena tersangka masih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).
“Belum diberhentikan dari BPD. Pelaku adalah bakal calon (kades), ia tidak lulus hasil verifikasi karena masih tercatat sebagai anggota BPD Mangga’an,” ungkap Wiwit di hadapan para awak jurnalis, Jumat (17/3/2023).
Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di keramaian gelaran karnaval dalam rangka imtihan di Desa Glisgis, Kecamatan Modung.
Korban kala itu bersama istri sedang mengantar anaknya yang masih berusia bocah.
Wiwit menjelaskan, pelaku tiba-tiba membacok dari belakang pada kepala korban dengan menggunakan parang hingga korban menderita luka robek.
Atas sabetan sebilah parang, korban langsung merunduk.
“Korban sempat melihat pelaku yang berjalan dengan menenteng sebilah parang. Alhamdulillah korban MR berhasil diselamatkan dan kondisinya membaik. Dalam hitungan beberapa jam setelah peristiwa pembacokan, kami gerak cepat dan berhasil menangkap pelaku,” pungkas Wiwit.
Dari peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan menyita pakaian korban dan sebilah parang dan selongsong lengkap dengan bercak darah milik tersangka.
Pelaku S terancam kurungan pidana selama 8 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP terkait Penganiayaan Berat.
Seperti diketahui, Pilkades Serentak Tahap II di Kabupaten Bangkalan diikuti sebanyak 149 desa termasuk Desa Mangga’an, Kecamatan Modung.
Masing-masing pihak P2KD di setiap desa peserta pilkades baru saja melalui tahapan penutupan pendaftaran bacakades pada Senin (27/3/2023).
Saat ini pilkades serentak tengah memasuki masa sanggah.
Di hadapan penyidik, tersangka S pulang terlebih dahulu untuk mengambil sebilah parang ketika melihat korban berada di lokasi karnaval imtihan.
Korban dan pelaku sama-sama mengantarkan anak dalam gelaran karnaval tersebut.
No comments: