TRIBUNJATIM.COM - Dendam kesumat dirasakan seorang pria di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Peristiwa pembunuhan yang menewaskan D (26) di Desa Janapria, Lombok Tengah ditengarai karena dendam kesumat.
Pelaku pembunuhan terhadap D diduga merupakan temannya sendiri.
Kasus ini viral di media sosial Facebook setelah diunggah oleh akun @Mia Noviantiy dan mendapat ribuan respons dari netizen.
Akhirnya terungkap peristiwa apa yang melatarbelakangi kejadian keji ini.
D (26) tewas ditikam SWL (32) saat tengah tertidur lelap di rumahnya di Desa Janapria, Lombok Tengah, Rabu (15/3/2023) pukul 09.15 WITA.
Dikutip Tribun Jatim dari TribunWow.com, terungkap semua perbuatan yang membuat SWL dendam.
Dendam kesumat itu kurang lebih terjadi karena peristiwa enam tahun lalu.
SWL mengaku nekat lantaran memiliki dendam pada korban selama enam tahun.
Pelaku sakit hati pada korban yang memberinya minum air bekas memandikan jasad.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama membeberkan, pelaku dan korban memang memiliki hubungan yang tidak baik.
SWL yang merupakan tetangga korban, mengaku sering diganggu dan dijelek-jelekkan.
"Sehari-hari SWL sering diganggu, diejek dan diolok seperti itu. Yang pasti motif pembunuhannya karena dendam," terang Iptu Redho Rizki Pratama, dikutip dari TribunLombok.com, Kamis (16/3/2023).
Kejadian bermula saat pelaku bertandang ke rumah korban yang tak jauh dari kediamannya sendiri, sekitar pukul 09.15 WITA.
Kakak korban bernama Dedi menyambut pelaku, kemudian pergi ke dapur untuk membuatkan kopi.
Tak disangka, SWL langsung masuk ke kamar D dan melakukan kekerasan pada korban yang sedang tidur.
"Rumah korban dan pelaku hanya 50 meter dan memang tetangga. Pada saat kejadian, di rumah memang ada kakak korban. Saat kakak korban membuatkan kopi di dapur, SWL masuk ke kamar korban yang sedang terlelap tidur," terang Iptu Redho Rizki Pratama, dikutip dari TribunLombok.com.
Kakak korban yang kemudian memergoki kejadian tersebut lantas membawa adiknya ke puskesmas bersama saksi S.
Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka robek di leher sebelah kiri.
Pihak kepolisian pun langsung membekuk tersangka setelah mendapat laporan.
Adapun dalam pemeriksaan, SWL mengaku dendam lantaran enam tahun lalu pernah diberi minum air bekas memandikan jasad oleh D.
Sejak saat itu, SWL mengaku sering mengalami sakit tenggorokan yang sangat mengganggu.
"Pelaku sudah kita jadikan tersangka. Motif dendam karena pelaku menduga bahwa enam tahun yang lalu korban memberikan minum air jasad yang menyebabkan ia sakit," tandasnya.
Kakak korban bersama saksi berinisial S sempat membawa korban ke Puskesmas Janapria untuk ditangani secara medis.
Namun saat tiba di puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka robek.
Polisi mengatakan, pelaku dipastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lombok Tengah.
Kepolisian mengambil kesimpulan tidak sakit jiwa, karena hasil interogasi tidak ada tanda-tanda sakit jiwa dari SWL.
Atas perbuatannya, SWL akan dikenakan Pasal 30 KUHP subsider 358 Jo 351 ayat 3 mengenai pembunuhan berencana.
"Pelaku sudah kita jadikan tersangka. Motif dendam karena pelaku menduga bahwa enam tahun yang lalu korban memberikan minum air jasad yang menyebabkan ia sakit," ungkap Iptu Redho
Dendam serupa pernah dialami oleh seorang pria Lumajang, Jawa Timur.
Mendengar pembunuh ayahnya bebas, ia pun tak terima.
Pelaku bernama Joto (45), dan korban bernama Syahid (60).
Diketahui, Syahid adalah pembunuh ayah Joto, yang bernama Nasari delapan tahun silam.
Korban merupakan seorang residivis pembunuhan yang divonis 10 tahun penjara oleh hakim.
Syahid diketahui membunuh Nasari pada tahun 2015.
Awalnya, Syahid menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Namun, karena sering berselisih dengan teman satu selnya, Syahid dipindahkan ke Malang.
Tujuh tahun menjalani hukuman, Syahid bebas pada Idul Fitri 2022.
Namun, setelah bebas, Syahid tidak pernah pulang ke rumahnya.
"Waktu itu sudah vonis 10 tahun menjalani tujuh tahun, hari raya kemarin sudah keluar tapi tidak kembali ke rumah ini," kata Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Setelah hampir setahun bebas tidak pulang, sekitar pukul 10.00 WIB, Syahid tiba-tiba pulang ke rumahnya di Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Lumajang.
Kemudian, Syahid datang dengan menumpang ojek dan lewat di depan rumah Joto.
Joto pun melihat kedatangan Syahid hingga dendam atas meninggalnya sang ayah di tangan Syahid sontak muncul kembali.
Lantas, Joto mengambil celurit di rumahnya dan langsung mendatangi rumah Syahid bersama satu orang rekannya.
Senjata tajam itu disembunyikan Joto di balik bajunya.
Lalu saat dibukakan pintu rumah oleh Syahid, Joto mengatakan kedatangannya hanya untuk bertamu.
Syahid pun lantas mempersilakan kedua tamunya itu untuk masuk.
Namun, Joto meminta rekannya yang datang bersamanya untuk keluar.
Syahid yang merasa curiga, langsung beranjak pergi ke kamarnya untuk mengambil celurit miliknya.
Belum sampai masuk kamar, Joto dengan gelap mata langsung menghabisi nyawa Syahid dengan membacok leher korban dari belakang menggunakan celurit yang dibawanya
Usai membunuh Syahid, Joto pun langsung bergegas pulang ke rumahnya.
"Modusnya bertamu kemudian korban sudah merasa ada sesuatu yang akan terjadi, pada saat dia kembali ke kamar langsung diikuti oleh pelaku dan langsung si korban dilakukan penganiayaan dengan senjata tajam sampai meninggal dunia di tempat," jelas dia.
Dia mengatakan, motif dari pembunuhan Syahid adalah dendam kesumat.
Joto memiliki dendam yang sudah lama dipendam terhadap Syahid lantaran pernah membunuh ayahnya yang bernama Nasari delapan tahun silam.
"Motifnya balas dendam, jadi ayah pelaku ini dulu dibunuh korban," kata dia.
Boy berharap, aksi balas dendam yang melatarbelakangi kejadian ini tidak berlanjut dengan aksi balas dendam lain dari pihak keluarga.
Ia memastikan, proses hukum akan dijalani oleh pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Lumajang.
"Harapan saya kasus ini tidak berkembang antar kedua keluarga, dan saya memastikan kasus ini akan diselesaikan secara hukum," ucap dia
No comments: