DIPECAT - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, mencoret foto Aipda AA, dalam Upacara PTDH Senin (13/4/2026).Aipda AA dipecat melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), lantaran melakukan pelanggaran serius yaitu penyalahgunaan narkoba.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang anggota kepolisian yang berdinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dipecat secara tidak hormat pada Senin (13/4/2026).
Satu personel Aipda AA atau polisi dipecat melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), lantaran melakukan pelanggaran serius yaitu penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menegaskan, upacara PTDH menjadi pengingat, bahwa Polri harus berani tegas demi menjaga kehormatan institusi.
Bentuk Ketegasan Jaga Kehormatan Institusi
“Keputusan ini merupakan bentuk ketegasan institusi, dalam menindak pelanggaran dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap AKBP Wahyu.
Dirinya berpesan, seluruh personel menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran, untuk memperkuat disiplin, serta menjauhi pelanggaran, khususnya menyangkut narkoba yang mencederai sumpah jabatan.
“Keputusan pemberhentian diambil melalui proses objektif dan transparan setelah anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengimplementasikan nilai kerja Bersahaja, (Bermanfaat, Sederhana, dan Bekerja) dalam tugas sehari-hari.
Ke depan, pengawasan internal akan diperketat guna memastikan seluruh anggota bertindak sesuai aturan.
“Kehadiran polisi harus memberi manfaat nyata, pelayanan yang humanis, serta hasil kerja yang konkret,” tandasnya.
Terjerat Kasus Narkoba, Satu Anggota Polisi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dipecat
Reviewed by wongpasar grosir
on
11:02 AM
Rating:
No comments: