Surabaya - Masih ingat dengan temuan sejumlah barang impor berupa minuman keras (miras), kosmetik, suku cadang kendaraan bermotor, hingga motor gede (moge) yang tertahan di kawasan Terminal Teluk Lamong, Surabaya, pada April 2026 lalu? Bagaimana nasibnya kini?
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono menyebut barang-barang ilegal tersebut kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN).
"Terkait dengan pemberitahuan yang beberapa waktu lalu ada (temuan) spare part (dan beberapa barang lain), itu sudah kita masukkan dalam BDN (barang dikuasai negera). Sekarang statusnya masih di-BDN-kan, namun tidak ada unsur pidana," ujar Agus, Jumat (31/7/2026).
Agus mengatakan, hal itu karena barang-barang tersebut sebelumnya telah diberitahukan dalam dokumen impor, namun ditemukan ketidaksesuaian. Tetapi, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait ketidaksesuaian yang ditemukan.
"Karena sudah memberitahukan, namun tidak tepat atau tidak sesuai apakah itu sparepart-nya atau tarifnya klasifikasinya," katanya.
Belum diketahui secara rinci berapa nilai seluruh barang yang kini berstatus BDN tersebut. Bea Cukai juga belum mengungkap secara detail bagaimana proses penanganan terhadap barang-barang tersebut selanjutnya.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang impor yang tertahan di kawasan Pelabuhan Teluk Lamong.
Barang-barang tersebut diduga berupa miras, kosmetik, suku cadang kendaraan hingga motor gede (moge). Barang itu dilaporkan masih berada di Gudang Penampungan Barang Impor Sementara (TPS) Teluk Lamong dan belum diproses oleh pihak pemilik sejak tiba di area pabean hingga Rabu (8/4/2026) lalu.
Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara barang dengan dokumen impor yang dilaporkan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, sebelumnya membenarkan temuan tersebut. Ia menyebut Bea Cukai masih melakukan pendalaman terhadap barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya.
"Benar bahwa dari proses pemeriksaan impor, kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Saat ini sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya," ujar Navy dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Navy juga menegaskan tidak ada motor gede dalam bentuk utuh dalam temuan tersebut.
"Kalau itu (moge) tidak ada, yang ada hanya sparepart motor," kata Navy.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun sempat buka suara terkait kasus tersebut.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Media Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa barang impor yang diduga tidak dilengkapi perizinan kepabeanan tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut.
"Terkait informasi mengenai barang impor yang tidak dilengkapi perizinan kepabeanan di wilayah Pelabuhan Terminal Teluk Lamong, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak bahwa saat ini untuk barang impor tersebut masih dilakukan proses pendalaman untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan kepabeanan," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Kamis (29/4/2026).
Kini, lebih dari tiga bulan setelah temuan tersebut mencuat, Bea Cukai menyatakan barang-barang yang dimaksud berstatus BDN dan tidak ditemukan unsur pidana. Namun, nilai barang dan detail tindak lanjut atas temuan tersebut belum diungkap.
No comments: