Kejari Surabaya Tangkap Buron Penipu Modal Usaha Gula Rp 10 M di Bali

Kejari Surabaya tangkap buron terpidana penipuan modal usaha gula di Bali. (Foto: Istimewa)

Surabaya - Buron terpidana penipuan modal usaha gula Rp 10 miliar asal Surabaya, Mulia Wirjanto diringkus Kejari Surabaya di Bali. Bermula dari temuan Tim Tangkap Buron yang mendeteksi keluarga terpidana di Jakarta dan menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang terbang ke Bali.

"Tim selanjutnya berkoordinasi dengan petugas perwakilan Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata terpidana tidak ada dalam penerbangan tersebut," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).


Tidak patah arang, Tim kembali berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar. Mereka langsung memantau ke Bandara Ngurah Rai. Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto dan Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana segera bergerak ke Bali.

Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan terpidana, Tim segera melakukan penangkapan.

"Terpidana dapat ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum dibawa menuju Surabaya dan tiba di Bandara Juanda pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB," imbuhnya.

Kejari Surabaya tangkap buron terpidana penipuan modal usaha gula di Bali. (Foto: Istimewa)

Mulia Wirjanto adalah buronan terpidana ke-12 yang diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya selama periode Januari sampai Juli 2026. Yogi menegaskan hal ini merupakan pesan tegas kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor.

"Karena Tim Tangkap Buron akan melacak, mengejar dan menangkap buronan dimanapun berada. Karena sesuai pesan Jaksa Agung bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan karena eksekusi akan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat," tuturnya.

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana. Menurutnya, setelah melalui proses pencarian dan pengejaran sekitar 1 bulan langkah pelarian terpidana Mulia Wirjanto akhirnya terhenti pada hari Jumat (31/7) sekitar pukul 09.50 WITA di tempat parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak, Badung, Bali.

oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dibantu oleh Kejati Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.


"Terpidana sempat buron selama sekitar 1 tahun dan sering berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta, dan Bali," ujarnya.

Terpidana diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 dengan pidana penjara selama 3 tahun. Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo untuk menjalani masa hukumannya.


 Sumber; https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8599716/kejari-surabaya-tangkap-buron-penipu-modal-usaha-gula-rp-10-m-di-bali

Kejari Surabaya Tangkap Buron Penipu Modal Usaha Gula Rp 10 M di Bali Kejari Surabaya Tangkap Buron Penipu Modal Usaha Gula Rp 10 M di Bali Reviewed by wongpasar grosir on 2:51 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.